Iklan VIP

Jumat, 10 November 2023, 17:03 WIB
Last Updated 2023-11-10T10:04:04Z
ganjaJemberresidivis

Terungkap, Residivis Perampokan Pemilik Tanaman Ganja, Begini Kronologinya

Jember, Pedulirakyatnews.com – Pasca mengamankan dua orang pelaku yang diduga memiliki lahan tanaman ganja ini, polisi Resort Jember bergerak cepat memeriksa keduanya, termasuk asal usul barang haram tersebut.

Salah satu pelaku Marcuet warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru, yang dibekuk jajaran Satreskoba Polres Jember, ternyata pria yang juga residivis kasus 365 (perampokan) setelah terungkap ada tanaman ganja di pekaranan rumahnya.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat SIK SH MH, kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa terungkapnya ada tanaman ganja di rumah pelaku, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember, menangkap AR warga Tanggul, selaku pengguna dan pengedar sabu-sabu. Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap AR, polisi mendapatkan petunjuk jika paket sabu tersebut, diperoleh dari Marcuet.


 “Terungkapnya narkotika jenis ganja basah ini, bermula dari penangkapan AR salah satu pengguna dan juga pengedar sabu-sabu, AR sendiri merupakan warga Tanggul,” ujar Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat.

Kapolres menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku. Dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari seseorang yang menyuruhnya untuk menanam.

“Kalau dari mana pelaku mendapatkan bibit ganja, pengakuannya diberi seseorang untuk menanamnya, namun pengakuan ini tidak kami percaya begitu saja, masih akan kami gali lagi,” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 112, 114 dan juga pasal 111 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 5 batang pohon ganja ukuran besar, dan 6 benih ganja yang baru tumbuh debfab memiliki ketinggian tidak lebih dari 10 cm. (Gusti)