Iklan VIP

Redaksi - Pedulirakyatnews.com
Senin, 08 Mei 2023, 21:11 WIB
Last Updated 2023-05-09T23:33:21Z
DPRD PasuruanJawa TimurNewsParipurnaPasuruan

Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2023, Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan

Ruang Rapat Paripurna

Pasuruan, pedulirakyatnews.com - Agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, kini DPRD dan Bupati Pasuruan gelar Rapat Paripurna IV. Senin (8/5).

Dalam rapat, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andre Wahyudi dengan didampingi, Rusdi Sutejo dan Rias Yudikari Mahardika. Juga dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan), Muhammad Ridwan, dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang sesuai forum, serta badan musyawarah (Bamus).

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyampaikan secara singkat, era otonomi daerah telah menciptakan distribusi tanggung jawab kesejahteraan kepada rakyat dari Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendapatan daerah, agar kesejahteraan rakyat daerah benar-benar tercipta.

"Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendapatan daerah," terang dia.

Untuk mengatur, dan mengurus sendiri Pemerintahan Daerah tersebut juga diikuti dengan adanya pengaturan mengenai dse derealisasi fiskal yang diatur dalam pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa hubungan keuangan pelayanan umum serta pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya lainnya, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-undang (UU). 

Lebih lanjut, dalam pasal 23A UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap pajak dan pungutan lain yang memaksa untuk kepentingan negara di atur dengan UU dan untuk Daerah diatur dengan Perda.

Sumber pendapatan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdiri atas sumber pendapatan daerah yang meliputi, pendapat asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

Dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sebagai pengganti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan menjadi instrumen untuk mewujudkan kemandirian daerah otonomi yang lebih cepat secara langsung dan lebih memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas. (Lan)