Peduli Rakyat News | Jember,- Pemerintah Kabupaten Jember, merencanakan perobohan bangunan rumah toko (Ruko) di Pertokoan Kalijompo di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jember, Kidul, Kecamatan Kaliwates.
Perencanaan perobohan ruko ini diungkapkan oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR kepada wartawan disela-sela meninjau lokasi bencana, usai menggelar rapat koordinasi di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin, 02 Maret 2020. "Pemkab Jember sudah menganggarkan di tahun 2020 untuk perobohan bangunan,” terang bupati.
Rencana perobohan itu melihat retakan jalan nasional Sultan Agung yang semakin lebar. Namun, sebelum rencana itu dilaksanakan, badan jalan ambrol bersamaan dengan sejumlah ruko di atasnya.
Pemerintah Kabupaten Jember pada sisi lainnya juga telah meminta pedagang agar mengosongkan ruko untuk menghindari jatuhnya korban jiwa. Sebagian telah mengosongkan tempat mereka berjualan. Sebagian ada yang belum.
Bupati Faida, kepada awak media juga menyampaikan sikap pemerintah, selama penanganan bencana ini mengabaikan polemik kepemilikan ruko-ruko di Jalan Sultan Agung, yang sebagian telah ambrol ke Sungai Jompo itu.
Bupati Faida mengatakan, sesuai data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, deretan ruko tersebut merupakan aset Pemkab Jember yang dibangun pada tahun 1976. Tetapi juga ada beberapa pedagang yang menyatakan bangunan tersebut bukan lagi milik Pemkab Jember, karena mereka merasa telah membeli dari orang-orang tertentu.
“ Untuk hal ini kita lepaskan untuk urusan kebencanaan,” tegas bupati.
Dalam hal ini, bupati juga telah memerintahkan Disperindag bersama Polres untuk mengusut masalah jual beli aset pemerintah tersebut. Pemerintah akan mendampingi warga yang merasa sudah membeli ruko itu. "Khusus untuk masalah ini, saya perintahkan Disperindag untuk mengusut masalah ini,” ujar bupati.
Bupati Faida terkait dengan penanganan tersebut, kembali menegaskan upaya yang dilakukan merupakan langkah kebencanaan. "Tidak ada lagi permasalahan kewenangan daerah, propinsi, maupun pusat untuk menangani peristiwa tersebut," tegasnya.
Dari data yang ada, untuk Jalan Sultan Agung yang ambrol merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan sungai Jompo yang di atasnya berdiri ruko-ruko berada di kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dan selanjutnya untuk sungai Jompo menjadi kewenangan Pemkab Jember.
Buoati Faida menjelaskan bahwa, untuk melakukan evakuasi robohan bangunan dari dalam Sungai Jompo dan evakuasi tiga ruko yang belum dikosongkan, Polres Jember mengambil sikap menutup jalan utama dan sementara mengalihkannya pada jalur alternatif.
“Status kebencanaan 14 hari. Kemungkinan kita perpanjang status kebencanannya menjadi 20 hari,” ujar bupati.
Untuk sebagian rumah warga yang ada di seberang ruko, juga akan dikosongkan selama proses perobohan bangunan ruko yang masih berdiri karena dikhawatirkan terkena dampak perobohan. "Kita imbau warga untuk mengosongkan pada saat pelaksanaan perobohan bangunan,” jelas bupati.
Dalam pelakasaannya, perobohan akan dilakukan secara bertahap kearah jalan, karena tidak memungkinkan ke arah sungai. Oleh karena itu, warga diminta untuk mengungsi ke rumah keluarga lainnnya.(*)