Iklan VIP

Sabtu, 05 Juni 2021, 22:25 WIB
Last Updated 2021-06-19T08:16:32Z
BeritaHukumJatimProbolinggoTerkini

Gawat .....!! Jalan utama menuju pantai bahak digugat pemilik tanah Adukan Kepala Desa Curah Dringu Dugaan Serobot Tanahnya” Kepada LPKN


Peduli Rakyat News | Probolinggo,- Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Kota Probolinggo (LPKN) layangkan  somsasi Kepala Desa Curah Dringu atas dugaan Penyerobotan tanah milik Bahrul Ulum warga Dusun Pilangkacir,RT 024,RW 005 Desa Tunjungrejo.Kedc Tongas Kabupaten Probolinggo.


Tanah sesuai di Leter C/SPPT atas nama Bahrul Alam berupa lahan Tambak tanpa pemberitahuan atau seijinnya telah dialih fungsikan oleh Poniran Kepala Desa Curah Dringu  Kecamamatan Tongas untuk dibuat akses jalan .menuju Wisata Pantai Bahak kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. 


Sebidang tanah yang saat ini berupa tambak ikan milik Bahrul Ulum berdasarkan penguasaan dan surat surat  Leter C dan SPPT sebagai pembebanan Pajak terhutang hingga tahun 2020 dibayar oleh Bahrul Ulum.


Seperti yang disampaikan Bahrul Ulum Kepada Media Online serta kepada LPKN kota Probolinggo dirinya pernah menyewakan tanah tersebut kepada pihak orang lain selama 15 Tahun dan dirinya berangkat bekerja sebagai TKI di Luar Negeri dan tanah tambak dikelola oleh penyewa .


Setelah masa sewa berahir Bahrul Ulum  kembali pulang ke Tongas untuk mengurus tambaknya,namun betapa terkejutnya tambaknya sebagian sudah berdiri bangunan jalan Paving sebagai akses menuju wisata pantai Bahak kecamatan Tongas .


Bahrul Ulum jelas tidak menerimakan jalan paving yang dibangun oleh Pemerintah Desa atau Pemerintah Daerah tanpa seijinnya tanahnya berubah Fungsi Bahrul Ulum merasa tanahnya telah diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah dulunya tidak ada akses jalan menuju pantai  Bahrul Ulum sampaikan dulu ada hanya bisa dilalui oleh orang saja dan merupakan jalan setapak ujarnya.


Sementara itu Galih Prakoso ST ketua LPKN Probolinggo lembaganya sebagai fungsi Kontrol sosial akan mensomasi Kepala Desa Curah Dringu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan arif dan Bijaksana sehingga tindakan Hukum selanjutnya dapat dihindarkan,dan kami telah memberikan jangka waktu 7 x 24 jam setelah surat ini diterima semua permasalahan dapat diselesaikan Ujarnya.


Dan bilamana sampai batas waktu yang telah kami tentukan tidak diindahkan,maka LPKN menganggap Kades Curah Dringu tidak mempunyai etikad baik maka kami atas nama DPK LPKN akan melakukan tindakan hukum baik secara administrasf maupun Pidana dengan melaporkan kepada pihak kepolisian Negara RI sebagaimana diatur dalam Hukum dan Perundang undangan Ujarnya.


Sementara itu Poniran Kades Curah Dringu ketika dikomformasi di selulernya 08213989 9xxx tidak aktif. (Glh)