Iklan VIP

Senin, 26 April 2021, 14:00 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimJemberTerkini

Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik , Bupati Hendy Dukung Penuh Keputusan Pemerintah Pusat


Peduli Rakyat News | Jember,- Saat memimpin apel kesiapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto dengan tegas menghimbau kepada masyarakat mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Apel tersebut bertempat di Alun-alun Kota Jember, pada Senin (26/04/2021), Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember mendukung sepenuhnya keputusan Pemerintah pusat tersebut.


Bupati Hendy juga menjelaskan terkait dengan larangan mudik tersebut, sudah ada arahan dari Kapolda Jatim meneruskan kebijakan Pemerintah Pusat bahwa, kita tidak boleh mudik mulai tanggal 22 april sampai 24 mei 2021. "Dan ini tentunya diikuti oleh semuanya,” terangnya.



Bupati Hendy menegaskan, untuk ASN di Kabupaten Jember yang ketahuan melakukan mudik, maka akan menerima sanksi yang sudah ditentukan. " ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, tidak boleh mudik sudah tidak bisa ditawar lagi, tidak boleh. Bagi ASN yang ketahuan mudik, ada sanksi yang sudah ditentukan,” sambungnya.


Dalam kesempati itu, Bupati Hendy juga menuturkan bahwa dirinya juga pernah terkena Covid -19. Juga di jelaskan oleh bupati bahwa adik kandungnya meninggal karena Covid-19. Untuk itu, masyarakat tidak meremehkan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. "Jadi tolong lakukanlah atas kesadaran diri sendiri, patuhi pemerintah, Jangan meremehkan pandemi Covid-19," tegasnya.


Selanjutnya akan ada pos pengamanan di perbatasan Jember-Lumajang, para pengendara akan dicek kesehatannya dipos tersebut. Selanjutnya Hotel Kebonagung milik Pemkab Jember, telah dipersiapan apabila ada yang mengindikasikan Covid-19. "Di sana ada 66 kamar di hotel itu, tapi semoga saja tidak terisi,” jelasnya.



Dalam apel larangan mudik tersebut, Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin juga memberikan penjelasan, sesuai surat edaran dari Kasatgas Covid-19 Pusat telah disampaikan, kepada masyarakat yang tidak memiliki tujuan khusus sebagaimana disebutkan dalam surat itu tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan mudik.


Selanjutnya ada pengecualian yang mempunyai tujuan khusus misalnya keperluan dinas dalam rangka kesehatan dan ibu hamil, keluarga jauh meninggal itu masih diperbolehkan dengan mengikuti beberapa persyaratan yang sudah diatur di dalam surat edaran tersebut. “Saat ini Pemerintah sudah memberlakukan aturan baru, jadi setiap Satu kali perjalanan hanya menggunakan 1×24 jam hasil tes bisa Genose, PCR, Swab Antigen,” tuturnya.


Disebutkan juga oleh kapolres, di Jawa Timur ada 7 untuk perbatasan keluar dari Kabupaten, keluar dari Provinsi Jawa Timur, selanjutnya di dalam lingkungan Jawa Timur sendiri kurang lebih ada 20 pos penyekatan. Untuk Jember ada satu penyekatan ditempatkan di perbatasan Jember-Lumajang tersebut. (NR)