Iklan VIP

Rabu, 23 September 2020, 14:59 WIB
Last Updated 2020-09-23T07:59:46Z
Jember

Si "Tronton" Masuk Kampung, Warga Jubung Pasang Portal

Jalan desa sebelum diportal, truck besar masuk

Peduli Rakyat News | Jember,- Pengaduan CV. Nurani Jaya, pelaksana proyek pembangunan milik Universitas Jember melalui Kuasa Hukum nya Husni Thamrin ke Mapolres Jember ditanggapi dengan tersenyum oleh Bhisma Perdana, Kepala Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.


Munurut Bhisma Perdana, Jalan desa yang menghubungkan Desa Jubung dengan Desa Dukuh Mencek Kecamatan Sukorambi tersebut diportal bukan keinginannya, namun sebagai kepala desa wajib menampung keluhan, aspirasi warganya , untuk selanjutnya melaksanakan hasil rembuk yang sudah disepakati bersama warga.


"Terkait pemasangan portal khusus untuk kendaraan yang bermuatan berat seperti truk yang rodanya delapan (tronton), tidak bisa lewat supaya jalan itu bisa lebih awet dan juga demi keamanan dan keselamatan masyarakat,"terang Bhisma Perdana pada  Rabu siang (23/9/2020).


Kades Bhisma Perdana mengatakan, inisiatif pendirian portal itu atas prakarsa masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya lalu lalang kendaraan tronton yang keluar masuk kampung sebagai akses jalan ke salah satu mega proyek pembangunan gedung. 


Lebih lanjut, Bhisma Perdana menjelaskan bahwa dari situ akhirnya warga khawatir terjadi kecelakaan, adanya hilir mudiknya kendaraan-kendaraan besar untuk proyek, maka masyarakat berembuk bersama dan sepakat untuk memasang portal tersebut.


" Saya tidak tau kalo ada yang melaporkan hal itu kepihak berwajib, kalau memang benar saya diadukan karena dianggap merintangi jalan umum yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, atas pemasangan portal dan berdalih melanggar UU no. 38 tentang jalan dan pasal 92 KUHP, bahkan penutupan jalan ini dituding melawan hukum, karena yang berhak adalah Dinas Perhubungan dan Polisi.


Kami sebagai Kepala Desa Sesuai UU 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa.


Kepentingan masyarakat setempatlah yang berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"UU 6 tahun 2014 tentang Desa lebih dikenal dengan UU Desa. Dalam UU Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai payung hukum dan menjadikan landasannya, "tandas Bhisma Perdana.


Jalan desa sesudah di portal


Kemudian juga terkait tudingan ada pihaknya yang melobi agar menyiapkan sejumlah uang kalau ingin portal tersebut dibuka. "Biar tidak timbul finah mohon untuk dijelaskan oknum tersebut siapa agar lebih transparan dan jelas,"pungkasnya


M. Sahit ketua RT 01/RW 005 Dusun Jubung Lor, membenarkan kalau pemasangan portal itu merupakan inisiatif warga desa untuk menghalau Truck Tronton masuk ke wilayah nya yang tidak sesuai dengan klas jalan.


"Semenjak ada proyek di Agro Technopark milik Universitas Jember, acap kali dilalui oleh armada berat tronton yang memuat bahan bangunan, sehingga saluran irigasi air ambrol dan mengancam keselamatan warga," ucap M.Sahit.


Selain itu pada bulan Agustus lalu Truck Tronton masuk mengenai dan merusak tiang bendera dan Umbul-umbul merah putih milik warga, untuk itu warga sepakat untuk memasang portal cukup untuk Ambulans dan mobil damkar bisa masuk.


M.Sahit menambahkan, meski sudah dipasang portal, armada Tronton tersebut masih memaksa mengirim matrial bahan bangunan kelokasi proyek itu dengan mencari jalan alternatif.


Sementara M. Husni Thamrin, Kuasa Hukum CV. Nurani Jaya yang mengadukan Kepala Desa Jubung Kecamatan Sukorambi, Bhisma Perdana, berdalih melanggar UU no. 38 tentang jalan dan pasal 92 KUHP tersebut ke Mapolres Jember.


Dijelaskan oleh Thamrin, pihaknya terpaksa melaporkan dengan registrasi  B/1459/IN 20 Res Jember, dikarenakan jalan tersebut merupakan jalan satu-satunya akses menuju lokasi proyek penelitian milik kliennya, apalagi saat ini kliennya sudah seharusnya memasang Yudith (Saluran air dari beton) di lokasi proyek tersebut.


“Akibat pemasangan portal ini, klien kami sudah dirugikan, sebelumnya disekitar proyek klien kami juga banyak bangunan yang menggunakan kendaraan besar, lah sekarang kok dipasangi portal permanen,” ungkapThamrin.


Pada sisi lainya, Thamrin juga mempersoalkan besi portal yang digunakan di desa tersebut, dimana besi yang dipasang menggunakan tiang telpon yang jelas-jelas milik aset PT Telkom. 

“Hal itu juga perlu dipertanyakan, karena itu milik aset telkom yang tidak diperjualbelikan," ucapnya.


Thamrin juga menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang melobi klien kami agar menyiapkan sejumlah uang kalau ingin portal tersebut dibuka kembali. (timanu)