Iklan VIP

Kamis, 23 Januari 2020, 16:35 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimJemberTerkini

Pemerintah Umumkan Hasil Laboratorium Terkait KLB Keracunan Ikan Tongkol Pada Malam Tahun Baru 2020

Peduli Rakyat News | Jember,- Pemerintah Kabupaten Jember, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jember mengumumkan hasil laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, terkait musibah Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan ikan tonggol pada malam pergantian tahun baru kemarin yang menyebabkan ratusan warga harus dirawat di Puskesmas dan Rumah sakit. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr. Dyah Kusworini, M. Kes., Rabu 22 Januari 2020 menyampaikan hasil dari laboratorium BPOM RI bahwa: ikan tongkol segar dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Puger memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Sedangkan kasus keracunan masal pada malam tahun baru 2020 lalu, terjadi akibat perlakuan ikan oleh pembeli yang kurang memadai.

"Sampel ikan yang kami ambil dari Puger itu, kondisinya aman. Kandungan histaminnya kurang dari 100 ppm,” terang Kadinkes Kusworini melalui sambungan telepon. 

Hasil Lab BPOM itu berbeda dari tujuh sampel yang diambil di rumah korban keracunan. Ketujuhnya menunjukkan kandungan histaminnya tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Padahal, syarat untuk aman dikonsumsi yakni 100 ppm. Hasil laboratorium, disimpulkan bahwa penyebab keracunan adalah kandungan histamin yang lebih tinggi dari standar itu.

Tingginya kandungan histamin terjadi karena kelemahan dalam proses mulai dari menyiapkan hingga menyajikan ikan tongkol sebagai makanan. " Belinya rata-rata siang, kemudian dibawa jalan-jalan. Sampai di rumah sore hari. Sementara mereka membawanya tidak dikemas dalam kemasan yang tepat. Hanya dalam tas kresek. Kemudian diolah pada malam hari, untuk bakar-bakar dimalam tahun baru,” jelas Kadinkes Kusworini.

Kadinkes Kusworini menambahkan, apabila beli ikan tongkol di Puger, lalu diolah secara tepat, maka tidak akan menimbulkan efek keracunan seperti yang telah terjadi.

Penanganan kasus keracunan sejak awal Januari 2020 menemukan kasus yang terjadi pada 09 Januari 2020. Kasus terakhir yang dilaporkan oleh Puskemas Sabrang, Kecamatan Ambulu, ini terjadi karena ikan tongkol yang dikonsumsi adalah pemberian tetangga pada 31 Desember 2019. “Ikannya ditaruh di freezer. Tapi, sebelumnya sudah dibawa lebih dari tiga jam,” ujarnya. 

Ikan yang tanpa sisik, seperti ikan tongkol, memiliki daya tahan paparan suhu standar sekitar tiga jam. Lebih dari tiga jam, kandungan histaminnya meningkat. “Jadi, bukan akibat formalin atau pengawet seperti yang disangkakan sebelumnya,” tegas Kadinkes Kusworini.

Kepada masyarakat, Kadinkes Kusworini berpesan, apabila membeli ikan harus segera diolah dengan baik. Jika harus lebih tiga jam,  pengemasannya harus tepat dan menggunakan es. Sampai di rumah, ikan segera dibersihkan lalu dimasukkan ke freezer. “Segera juga diolah,” terangnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Jember memiliki data yang dikumpulkan dari laporan yang disampaikan oleh Puskesmas, kilinik, dan rumah sakit, terdapat 410 kasus hingga tanggal 09 Januari 2020. Data tersebut dari Puskesmas sebanyak 391 laporan, rumah sakit 8 laporan, dan klinik sebanyak 11 laporan. Untuk persebaran kasusnya terdapat di 27 kecamatan dengan 42 Puskesmas yang memberikan laporan. Terbanyak terjadi di Kecamatan Ajung dengan jumlah 36 kasus. Menyusul Puskesmas Banjarsengon dengan 30 kasus.

Dari jumlah total 400 kasus tersebut, 63 persen dialami laki-laki dengan 259 kasus. Sedangkan 37 persen terjadi pada perempuan sebanyak 151 kasus. Untuk sampel ikan tongkol matang yang memiliki kandungan histamin tertinggi berasal dari Puskesmas Tanggul, yakni 190,65 ppm. Kandungan histamin rendah, yakni 16,67 ppm didapatkan dari sampel ikan segar(mentah) yang dibeli dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Puger yang dilakukan pada tanggal 2 Januari 2020. (*)