Iklan VIP

Jumat, 03 Januari 2020, 14:26 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:11:58Z
BeritaJatimJemberTerkini

Bupati Faida Serahkan Sertifikat Izin Secara Langsung


Peduli Rakyat News | Jember,- Bertempat di Ruang Tamyaloka Pendapa Wahyawibawagraha, Jum'at 03 Januari 2020 , Bupati Jember, dr. Faida, MMR., menyerahkan sejumlah sertifikat kepada 78 pemohon izin secara lansung.

Bupati Faida dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih atas keputusan para investor bersedia berinvestasi di Kabupaten Jember, terutama investasi pendidikan.

“Semoga peran investor swasta ini diridhoi Allah SWT, karena swasta yang menjalankan dan pemerintah hanya memfasilisitasi perizinan,” terang Bupati Faida.

Bupati Faida mengharapkan pengurusan izin ini dapat mengikuti prosedur. Terutama untuk fasilitas umum yang dibangun investor, dibuat agar akses difabel. “Sederhana saja, jika ada tangga maka dibuat akses untuk kursi roda,”  jelas bupati memberikan contoh.

Didalam kesempatan itu juga Bupati Faida mengajak semua investor mampu juga untuk menjadi pelayan publik yang inklusi, yaitu pelayanan untuk semua. Seperti fasilitas umum yang harus ada akses difabel.

Bupati Faida melanjutkan, supaya bisa maju bersama, perkantoran atau toko saat beroperasi diharapkan menggunakan produk lokal Jember.

“Jangan sampai di dapur menggunakan produk import atau bukan produk Jember. Ini supaya petani Jember juga ikut sejahtera,” ungkap Bupati Faida dengan tegas.

“Usaha bapak dan ibu bisa maju kalau ekonomi masyarakatnya baik,” kata Bupati Faida mengingatkan para investor.

Bupati Faida juga mengingatkan terkait dengan dana tanggung jawab sosial atau CSR (corporate social responbility), agar berkoordinasi dengan pemerintah.

“Untuk kepedulian sosial ini, setahun sekali ada. Maka bisa berkoordinasi dengan Pemkab Jember untuk membantu data, sehingga CSR dapat tepat sasaran,” Bupati Faida menjelaskan.

Dari data yang ada, saat ini sertifikat izin yang diserahkan sebanyak 156. Ini meliputi satu izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) yaitu pendirian “Hotel 91”. Untuk selanjutnya 66 izin mendirikan bangunan, 88 izin penyelenggaraan reklame, dan satu pendirian TK dengan 78 pemohon.


Bupati Faida juga mengingatkan kepada investor yang akan membuka usahanya agar merekrut tenaga kerja dengan dua syarat: ber-KTP Jember dan berkartu kuning.

“Untuk kartu kuning fungsinya supaya tidak menarik pegawai lain, maka bisa untuk peluang yang belum bekerja bagi masyarakat Jember,” ungkap Bupati Faida.

Bupati Faida diakhir sambutaannya menyinggung bahwa sebuah kota yang maju disyaratkan tiga hal.  Yaitu, pemerintah yang mau bekerja, swasta yang mau berinvestasi, dan masyarakat yang mendukung.

“Selamat berjuang, dan kita memastikan pulang dari sini bapak ibu membawa surat perizinan,” pungkas Bupati Faida bersemangat. (Nuir)