Iklan VIP

Kamis, 19 Desember 2019, 12:28 WIB
Last Updated 2019-12-23T15:28:31Z
BaliBeritaDenpasar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Tujuh Ekor Penyu Hijau.


Peduli Rakyat News | Denpasar,- Unit Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan satwa penyu hijau dilindungi, di Hutan Bakau, Desa Suberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Rabu (18/12).

Dari informasi yang himpun, 7 (tujuh) ekor penyu hijau ukuran sedang di bawa oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui jalur laut dari Pulau Jawa menuju Bali. Diduga ke 7 Ekor Penyu tersebut akan di jual di wilayah Denpasar.

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Hadi Purnomo, saat diminta dikonfirmasinya Kamis (18/12) membenarkan adanya pengungkapan tersebut, Dikatakan, ada tujuh ekor biota dilindungi diangkut menggunakan perahu nelayan, tujuan tambat di pesisir pantai desa sumberkima.

“Benar, saat ini ketujuh penyu kiriman dari jawa itu sudah kita amankan, dan dititipkan dipenangkaran penyu di serangan,” pungkasnya.

Dibeberkan, bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan adanya pengiriman satwa di lindungi (penyu hijau) dari jawa menuju bali masuk melaui perairan singaraja.

Menindaklanjuti impormasi, tim Intelair Subgitgatkum di bawah pimpinan Bripka I Ketut Prabawa kemudian berkoordinasi dengan pihak KSDHAE, lalu melakukan penyelidikan serta penyisiran ke lokasi yang disinyalir sebagai jalur-jalur tikus.

Selanjutnya pada Rabu pukul 18.30 Wita, tepatnya di pesisir hutan bakau, desa sumberkima, anggota berhasil menemukan 7 (tujuh) ekor satwa penyu hijau yang dilindungi. Guna penyelidikan, pemilik berikut BB (barang bukti) tujuh ekor penyu hijau kemudian di bawa ke Mako Ditpoairud Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada pemilik satawa kita sangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo, dan Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990, tentang KSDHAE,” terang Kombes Hadi. (Agus)