Iklan VIP

Minggu, 07 November 2021, 13:56 WIB
Last Updated 2021-11-07T06:56:39Z
Ngawi

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai Tahun 2021

 


Peduli Rakyat News | Ngawi,- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai (DBHCHT) ,Dana untuk kegiatan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021.


Kegiatan sosialisasi bertempat di RM.Notosuman jln raya Ngawi - Solo,Kamis (21/10/2021).


Narasumber dalam kegiatan ini dari Polres Ngawi,Bea Cukai Madiun,Kejaksaan negeri Ngawi dan bagian Perekonomian setda kabupaten Ngawi.Sedangkan peserta sosialisasi terdiri dari unsur pelaku usaha atau pedagang dan pengrajin tahu, tempe,batik dan lainnya. 


Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang - barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. 


Yang perlu diperhatikan dalam cukai yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredaranya perlu diawasi, dan pemakaianya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan. 


HARI PURNOMO(SEKDIN LH)Kabupaten Ngawi berharap terjalinya sinergi dengan pihak Bea Cukai Madiun,Polres ngawi,Kejaksaan negeri ngawi,dan bagian Perekonomian setda kabupaten Ngawi dalam pemberantasan rokok ilegal baik terhadap produksi maupun peredaranya menjadi opsi penting dalam mengoptimalkan penerimaan cukai,terangnya".


Dengan adanya sosialisasi ini maka akan diketahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait penggunaan dana cukai.


Pihak Bea Cukai Madiun mengungkapkan bahwa pemberantasan rokok ilegal menjadi komitmen dalam mengamankan kebijakan cukai secara optimal.Bea Cukai Madiun siap bekerjasama dalam kegiatan - kegiatan pengelolaan DBHCHT dan pajak rokok yang bisa disinergikan dan sifatnya sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat luas.