Iklan VIP

Kamis, 25 November 2021, 13:14 WIB
Last Updated 2021-11-25T06:14:18Z
Ngawi

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Cukai Bagi Gerakan Koperasi Dan UMKM Oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro TA 2021


Peduli Rakyat News | Ngawi,- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai,Rabu (17/11/2021)bertempat di rumah makan Luhanzu Desa Setono,Kecamatan Ngrambe,Kabupaten Ngawi.


Dalam kegiatan Sosialisasi berlangsung Dinas Koperasi dan Usaha mikro menghadirkan Narasumber perwakilan dari Kejari Ngawi Budi Raharjo,perwakilan dari Polres Ngawi Suharto,perwakilan dari kepala kantor Bea dan Cukai Madiun,Kepala Dinas Koperasi dan Usaha mikro Aris Dewanta,Pelaku UMKM wilayah Ngrambe dan Kopwan wilayah Ngrambe serta perwakilan Biro Perekonomian Provinsi Sofi Sholikhah.


Untuk pelaksanaanya Sosialisasi diikuti peserta dengan jumlah terbatas (100 peserta).Hal ini terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)yang mengarah ke level 1 di Kabupaten Ngawi.


"Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi Aris Dewanta menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengetahui dan menyadari pentingnya regulasi terkait dengan cukai kesadaran dari masyarakat sangatlah penting dalam memahami cukai karena penggunaan anggaran bersumber dari cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021dan juga kembali lagi kepada masyarakat.


Dengan pengenalan cukai kepada masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau,meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal,terangnya".



Dalam kesempatan perwakilan dari Kepala kantor Bea dan Cukai Madiun menambahkan bahwa kami ingin seluruh lapisan masyarakat paham akan ketentuan cukai,seminimalnya tau cara membedakan rokok yang legal dan ilegal serta dilengkapi pita cukai yang resmi.


Tentunya harapan kami kedepan agar masyarakat dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal,penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dibidang cukai.


Sosialisasi ini menjadi langkah preventif kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal ,sosialisasi juga menjadi media kami untuk dapat mengasistensi pengguna jasa agar menjalankan aturan cukai sebagaimana mestinya.


Harapan kami kepada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam melaporkan apabila masih menemukan peredaran rokok ilegal,pungkasnya".


Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi,masyarakat bisa faham dan mengerti jenis rokok ilegal dan tidak ikut memasarkanya,karena bersentuhan langsung terhadap penjualan rokok jadi biar bisa mengantisipasi dan tahu kalau ikut menjual rokok ilegal adalah melanggar Undang-Undang dan dapat dipidanakan.(Adv /DN/ KOMINFO)