Iklan VIP

Abimanyu
Jumat, 03 September 2021, 18:22 WIB
Last Updated 2021-09-03T11:22:54Z

Polres Pasuruan Kota Rilis Ungkap Kasus Pemalsuan Surat dan Memalsukan Surat Keterangan Dokter

 


Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, melaksanakan pres release hasil pengungkapan perkara pemalsuan surat dan memalsukan surat keterangan Dokter, Jumat (3/9) siang. Pres release di sampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si kepada awak media baik cetak maupun elektronik di Joglo Polres Pasuruan Kota.


Saat penyampaian pres release, Kapolres Pasuruan Kota di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas dengan menghadirkan HH dan DS 2 (dua) orang tersangka pemalsuan surat dan memalsukan surat keterangan Dokter, turut hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.


Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si dalam Pres release menjelaskan ” Polres Pasuruan Kota merilis Kasus pemalsuan surat dan atau membuat surat palsu dari tersangka HH dan DS, yang bersangkutan memalsukan surat swab antigen yang seolah-olah dikeluarkan oleh salah satu RS Kota Pasuruan, tersangka juga pada saat ditangkap di rumah didapati banyak surat-surat yang dipalsukan antara lain beberapa ijazah dari keluaran lembaga pendidikan, kemudian beberapa surat swab antigen, didapati juga ada stempel salah satu dokter juga ada bahkan stempel dari kepala Polri Polres Pasuruan Kota beberapa barang bukti yang juga di amankan antara lain 2 lembar surat pemeriksaan rapid antigen keluaran salah satu klinik, 61 lembar ijasah hasil cetak yang sudah siap dikirim kemudian 49 ijazah yang gagal cetak.” Jelas Kapolres Pasuruan Kota


“Modus yang bersangkutan menerima pesanan baik melalui Facebook atau pun media sosial lainnya, ada juga yang langsung ke warung yang bersangkutan bertempat di warung rokok di sekitar Jalan Veteran Bugul Lor, selanjutnya tersangka mengerjakan sendiri di rumah.” imbuhnya


Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 268 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.