Iklan VIP

Selasa, 31 Agustus 2021, 13:38 WIB
Last Updated 2021-08-31T06:38:39Z
Denpasar

Buang Limbah Ke Sungai, DLHK Tegur Pengusaha Ayam Potong


Peduli Rakyat News | Denpasar,- Buang sembarangan limbah ke sungai, dua usaha potong ayam di Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambean, Denpasar, digerudug tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kota Denpasar, Senin (39/8) kemarin.


Selain menebar aroma yang tidak sedap, limbah cair itu sengaja dibuang ke sungai oleh pengusaha potong ayam.


Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK  Kota Denpasar, Ida Ayu Indi Kosala Dewi, menyatakan, ada dua usaha potong ayam di Buana Raya yang buang limbah sembarangan ke sungai.


"Setelah kami datangi, kedua pemilik usaha ayam potong itu berjanji akan membuat penampungan limbah dan tidak lagi membuang ke sungai," kata Kosala Selasa (31/8) di Denpasar. 


Jika nantinya janji yang disampaikan tidak diwujudkan membuat pengolahan limbah, maka permasalahan ini akan diserahkan penangananya kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas.


"Bila sampai ditemukan kembali membuang limbah ke sungai, kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang ada,’" ancamnya.


Selain itu, terhadap pemilik usaha ayam potong lainnya yang masih membandel dan kucing-kucingan membuang limbah sembarangan, tidak diberikan toleransi dan usahanya bisa ditutup.Tentunya yang berhak menutup sekaligus mengeksekusi usaha yang melanggar peraturan daerah (perda) adalah Satpol PP.


"Ada Satpol PP yang berhak menutup. Kalau kita sifatnya hanya melakukan pembinaan," ungkapnya.


Disebutkan, untuk dua usaha ayam potong ini, melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015, Pasal 12 Ayat 3 tentang larangan membuang limbah cair maupun padat sembarangan ke drainase atau sungai, hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.


"Sesuai Perda sanksi denda kepada dua usaha potong ayam yang membuang limbah sembangan ke sungai maksimal Rp 50 juta dan hukuman kurungan 6 bulan," pungkasnya. (Agus)