Iklan VIP

Rabu, 07 Juli 2021, 15:11 WIB
Last Updated 2021-07-23T08:12:21Z
Jember

Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid Jember Segel 2 Warkop


Peduli Rakyat News | Jember,- Penindakan tegas terhadap warung kopi (warkop) yang melanggar jam malam selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai ditunjukkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Jember.


Hal ini setelah dua warkop yang berlokasi dijalan Mastrip dan Jalan Jawa Sumbersari Jember kedapatan ramai pengunjung saat Satgas Covid-19 melakukan patroli, sehingga atas ‘membandel’ nya dua warkop tersebut, Satgas Covid-19 terpaksa melakukan penyegelean.


“Dua warkop ini sudah 3 kali diperingatkan agar tidak menerima pengunjung yang minum di tempat diatas jam 8 malam, namun peringatan dari kami rupanya tidak dipatuhi, sehingga kami lakukan penyegelan sementara, terlebih belasan pengunjung juga tidak mengenakan masker,” ujar Erwin Prasetyo Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember Rabu (7/7/2021) malam.


Selain menyegel kedua warkop, pihaknya juga memberikan surat teguran kepada pengunjung dan pemilik warkop, untuk diproses lebih lanjut melalui sidang tipiring, dan melarang pemilik warung untuk menjalankan aktivitasnya sampai putusan sidang dan sanksi.


"Kami beri surat teguran untuk pengunjung dan untuk pengelola usaha (Pemilik Warkop) kita akan proses hukum lebih lanjut yaitu dengan melalui proses sidang tipiring. Termasuk kita berikan garis pembatas di lokasi usaha dengan harapan agar tidak berkegiatan sampai menunggu putusan sidang dan pelaksanaan sanksi," terang Erwin.


Erwin menambahkan, bahwa Satgas Covid-19 Jember yang terdiri unsur gabungan TNI/Polri dan Satpol PP akan terus melakukan penertiban selama PPKM Darurat diberlakukan, dan kegiatan simultan ini akan terus dilakukan.


"Kegiatan sejenis secara simultan akan terys kita lakukan di kabupaten Jember, sesuai dengan intuksi Kemendagri dan SE Bupati Jember," pungkasnya. (*)