Iklan VIP

Kamis, 01 Juli 2021, 12:15 WIB
Last Updated 2021-07-01T05:15:43Z
Jember

Himbauan Bupati Jember: Sosialisasi Pembatasan Jam Malam Dilakukan Muspika Kencong

 Teks Foto:Muspika Kecamatan Kencong Saat Mengelar Sosialisasi Maklumat Bupati Jember Terkait PKKM berbasis Mikro


Peduli Rakyat News | Jember,- Pembatasan Aktifitas Masyarakat terkait meningkatnya status Covid-19 dikabupaten Jember dilakukan dengan cara menutup tempat usaha dan juga pertokoan pada pukul 20.00 Wib.hal itu dilakukan menyusul edaran bupati Jember H Hendy Siswanto agar Jember lekas terbebas dari Covid-19.


Kegiatan yang dimulai semalam oleh Muspika Kecamatan kencong yaitu dengan cara berkeliling mengunakan Armada dan pengeras suara kebeberapa pertokoan dan juga tempat usaha Cafe diberi Edukasi dan juga diberi selebaran maklumat Bupati Jember yang bertuliskan.


"Pembatasan aktifitas malam, dan patuhi prokes dan juga pemilik usaha harus tutup jam 20.00 Wib, selain itu juga untuk Pengunjung diwahana atau pun tempat cafe harus tidak lebih dari 25 persen," Sedikit Kutipan surat Himbauan Bupati Jember H Hendy Siswanto.


Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Muspika Kecamatan Kencong mulai Pukul 19.00-22.00 Wib, pada Rabu,(30/6/2021) semalam tersebut bertujuan agar warga paham dan juga memahami anjuran yang harus diterapkan demi putus mata rantai Covid-19 di kabupaten Jember.


"Kita edukasi warga, kita beri selebaran terkait maklumat bupati Jember untuk penerapan dan juga permasalahan tutup jam tempat usaha, mulai dari pertokoan tempat warung wifi, kita datangi satu persatu pemilik usaha bersama tiga pilar agar memahami perihal edaran surat bupati Jember" Kata Akp Adri S Kapolsek Kencong.



Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung tiga jam tersebut juga ada beberapa kendala di lapangan yaitu ketika mendatangi tempat usaha Cafe Tongkrongan tempat ngopi bernama "Dulur Dewe," yang berada dijalan raya Kraton,Kecamatan Kencong.


Pemilik usaha atau Mandor Cafe sempat menolak ditutup oleh Muspika dengan alasan cafenya buka 24 Jam, padahal Himbauan sudah diberikan namun yang bersangkutan acuh tak acuh dan sempat terjadi konfrontasi.


"Saya harus melapor kepemiliknya dulu pak, cafe saya memang buka 24 Jam" kata Tulus Mandor Cafe Dulur Dewe.


Usut punya usut dan pengakuan yang bersangkutan jika pemilik usaha adalah seorang Polisi yang bertugas dijember, namun yang bersangkutan sedikit berbelit Belit dan mengaku jika yang bersangkutan bertugas dipolres Lumajang dan punya rumah di kecamatan Jombang, namun ketika ditanya nama dan pangkat pemilik usaha tersebut yang bersangkutan engan menjabarkan lebih detail. (Ayam)