Iklan VIP

Minggu, 20 Juni 2021, 13:18 WIB
Last Updated 2021-06-25T13:14:08Z
BeritaHukumJatimLamonganOpiniTerkini

Sugeng Ketua Majelis Pers Nasional Korwil Lamongan Mengutuk Keras Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap


Peduli Rakyat News | Lamongan,- Satu lagi insan pers telah kehilangan jurnalis yang patut dibanggakan, dengan berbagai tulisan yang membuat pihak lain merasa bersalah dan kehilangan akal sehatnya sehingga membuat Mara Salem Harahap atau dikenal dengan nama Marsal Harahap dibunuh pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021.


BIADAB juga PENGECUT mungkin itu julukan yang pantas bagi pembunuh Marsal Harahap. Sebab korban ditembak hingga tewas oleh orang tak dikenal tak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada sabtu dini hari.


Seperti yang beredar di media sosial dan media online Mara Salem diduga dibunuh karena media online miliknya sering memberitakan dugaan penyelewangan yang dilakukan pejabat BUMN, banyaknya peredaran narkoba, judi dan juga sering memberitakan bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.


Marsal Harahap Pimpinan Redaksi Media Online Lassernewstoday.com juga sebagai bendahara lembaga wartawan SMSI Pematangsiantar diduga dibunuh, dua luka yang terlihat di bawah perut dan di paha kaki sebelah kiri sebagai bukti awalnya.


Pagi ini Minggu, 20 Juni 2021 SUGENG Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Lamongan ketika diminta tanggapannya tentang kasus diatas mengatakan ,"Kita semua berharap bahwa Kasus ini harus segera terungkap agar bisa diketahui motif apa dibalik pembunuhan terhadap saudara kita Marsal Harahap."


,"Saya juga berpesan kepada semua awak media khususnya di Lamongan juga selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, bagi mereka yang terungkap tindak kejahatannya akan merasa terusik terus sehingga bisa berbuat nekat."tegas Sugeng lagi..


Tidak semestinya bagi pihak yang merasa dirugikan langsung mengambil jalan pintas dengan membunuh padahal ada hak jawab sebagai klarifikasi agar tercipta keterbukaan informasi publik sesuai undang undang Pers No.40 Tahun 1999.


,"Mewakili Majelis Pers Nasional Korwil Lamongan Saya ikut berbela sungkawa atas meninggalnya saudara Marsal Harahap semoga amal ibadahnya diterima oleh tuhan yang Mahakuasa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.. Aamiin." (Red)