Iklan VIP

Blogger Bali
Minggu, 20 Juni 2021, 11:56 WIB
Last Updated 2021-06-25T13:14:50Z
BeritaHukumJatimProbolinggoTerkini

Rumah Sakit Umum Wonolangan Diduga Menolak Pasien BPJS


Peduli Rakyat News | Probolinggo,- Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan baik rumah sakit pemerintah maupun swasta .  Sabtu 19 Juni 2021 

Lagi lagi rumah sakit umum Wonolangan Tolak Pasien BPJS kesehatan kejadian ini menimpa saudari Asmawati alamat Sumbertaman RT 04/RW06 kelurahan Sumbertaman kec wonoasih kota Probolinggo yang hendak melahirkan bayi di salah satu bidan terkendala dengan tensi yang tinggi beliau dirujuk ke RSU Wonolangan.


Demikian keluhan salah seorang warga masyarakat yang disampaikan langsung kepada Galih Prakoso selaku direktur Perlindungan Konsumen Nasional.


Galih menuturkan, warga masyarakat merasa kecewa,  kekecewaan yang dia dapatkan terjadi penolakan disana dengan alasan kondisi bayi belum aterm dan tidak adanya ICU untuk bayi dalil dari bidan Siti Nurhasanah yang disaksikan oleh dokter jaga pada malam itu menurut dia sudah dikonsultasikan ke team penanggung jawab dan harus dirujuk di RSUD Mohammad Saleh kota Probolinggo.


Padahal hasil USG terakhir tgl 16 Juni 2021 menunjukkan usia kandungan 37-38 minggu anehnya lagi pihak RSU  Wonolangan tidak merujuk pasien menggunakan ambulans dengan alasan pasien belum diapa apakan padahal waktu telah menunjukan jam 23.15wib dan pasien disuruh berangkat sendiri ke RSUD Dr Mohammad Saleh kota Probolinggo yang berjarak kurang lebih  6 km. 



Galih Prakoso selaku direktur perlindungan konsumen nasional sangat menyayangkan kejadian ini seharusnya tidak terjadi di RSU Wonolangan,  padahal mereka paham terkait UU kesehatan khususnya pasal 190 ayat 1(satu)dan 2(dua) pimpinan fasilitas pelayanan atau tenaga kesehatan yang melakukan Praktek atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien yang dalam keadaan darurat sebagai mana dimaksud dalam pasal 32 ayat 2atau pasal 85 ayat 2 saksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 200jt rupiah.


"Kenapa  hal ini terjadi lagi,  seharusnya mereka memberikan pelayanan terhadap pasien dengan kondisi tekanan darahnya yang tinggi 180/100 dan sangat beresiko tinggi atas keselamatan,  pasien seharusnya dilakukan penanganan untuk menstabilkan dulu." terang Galih kepada pedulirakyatnews.co.id 


"Bukan dirujuk ke RSUD Dr Mohammad lebih fatalnya lagi pasien dirujuk tidak menggunakan ambulans melainkan disuruh berangkat sendiri perlakuan ini sangatlah tidak manusiawi," terang Galih kepada awak media.


"Kami akan  bawah permasalahan ini ke Ranah hukum nantinya," tegas dia.


Sementara itu, saat berita ini ditayangkan, pihak Rumah Sakit Dr  Muhhammad Saleh belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan ini.  (glh)