Iklan VIP

Annonymous
Kamis, 20 Mei 2021, 07:24 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimJemberTerkini

Peredaran Pil Koplo di Jombang Makin Merajalela




JEMBER, Unit Reskrim Polsek Jombang, Jember berhasil amankan pemuda berinisial AN(27) warga Dusun Kebonan Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas yang kedapatan menjual bebas obat terlarang jenis trex berlogo Y (20/05/2021).

Dari keterangan Kanit Reskrim Aipda Andrianto Widodo menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi warga, jika selama selama ini ditempat wifian di Dusun Krajan 3 Desa Keting sering di jadikan ajang transaksi obat terlarang oleh sejumlah pemuda dari luar daerah.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Jombang segera melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi adanya peredaran secara bebas obat obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.

"Kami melakukan penyelidikan ternyata benar, pada hari senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 21.45 wib di tempat tersebut ada seorang pemuda yang sedang transaksi antara penjual dan pembeli.
Mendapati aktifitas tersebut selanjutnya petugas dari polsek Jombang segera mengamankan tersangka beserta barang buktinya,"terang Andri

Dari tangan pelaku polisi sedikitnya mengamankan 4 bungkus plastik klip yang masing masing berisi 4 butir Pil jenis Trex berlogo Y dan uang hasil transaksi senilai 57.000, lantaran terbukti menjual obat terlarang tersangka sekarang di amankan di  Mapolsek Jombang, guna pengembangan lebih lanjut sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,"pungkasnya.