Iklan VIP

Selasa, 04 Mei 2021, 15:02 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimJemberTerkini

Bersikap Arogan Dan Tantang Berkelahi Wartawan, Trimanto Kades Padomasan Tuai Kecaman Dan Terancam Dipolisikan

Peduli Rakyat News | Jember,- Menerima seorang wartawan didampingi pemuda desanya, saat hendak mengkonfirmasi perihal informasi beberapa warganya yang hanya 4 kali menerima Bantuan Langsung Tunai dari 6 kali BLT yang diakui telah diserahkan, Trimanto, Kepala Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ketika di konfirmasi wartawan jum'at (30/04/2021) menunjukan sikap yang patut dikategorikan sebagai sikap arogan yang sangat tidak perlu dilakukan dengan mengajak sang wartawan berkelahi.

"Sudah dibagikan semua bantuan yang ada, jika ada Kepala Dusun yang salah, itu tanggung jawab saya, silahkan sudah, mau ketemu dimana, seperti apa, saya siap layani maumu apa, saya juga suka berkelahi" Ujar Trimanto penuh emosi diruang kerjanya saat ditanya soal adanya beberapa warga yang mengeluh tidak menerima bantuan yang seharusnya diterimanya sepenuhnya.

"Yang seharusnya nerima bantuan itu sudah pikun" lanjutnya ketika ditanya mengapa ada beberapa warga tidak menerima bantuan sepenuhnya, bahkan tidak pernah melakukan pengambilan bantuan sendiri lantaran diantarkan Kasun yang terkait.

TKR, wartawan yang terkait tidak menanggapi sikap arogan Trimanto bahkan berusaha menjelaskan keterkaitannya

"Sebagai Jurnalis yang memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi Undang-Undang, saya berhak mempertanyakan itu, saya bukan Jaksa, anda mau menjawab atau tidak atas pertanyaan saya, silahkan, saya akan tulis apa adanya, biarkan pembaca yang menilai." Tegas TKR

Ditempat berbeda, Bastomi, Camat Jombang, Kabupaten Jember ketika dikonfirmasi di hari yang sama, mengatakan; "Silahkan ungkap semuannya, saya akan bersikap sebagaimana aturan yang berlaku" ungkap Bastomi.

Menyikapi hal tersebut, sebagai pejabat publik, sikap arogan Trimanto, tidak transparan dan terkesan menghalang- halangi wartawan dalam menjalankan jurnalistiknya menuai kecaman banyak pihak, tak hanya sampai disitu, dengan didampingi beberapa Advocat, TKR rencannya akan melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib. Karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat 1 dengan ancaman hukuman berupa Denda hingga 500.000.000,- rupiah dan atau kurungan paling lama 6 bulan penjara. Selain itu, Trimanto juga akan dilaporkan ke Ombudsmen, (Ndin/Yan).