Iklan VIP

Senin, 05 April 2021, 15:59 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimProbolinggoTerkini

Pemilik Yayasan Pesantren Diduga Jadi SUB Penyalur Beberapa Pengajuan Usaha Fiktif UMKM

Peduli Rakyat News | Probolinggo,- Negara selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia untuk pengembangan suatu usaha mikro atau wirausaha kecil menengah pada tahun 2020an silam, namun tak sedikit masyarakat Indonesia sangat antusias terhadap program pemerintah yang pendistribusian bantuannya melalui kementerian sosial. Dan tidak tanggung-tanggung negara menggelontorkan dana bantuan UMKM sebesar Rp 2'4juta untuk setiap pengusaha kecil mikro dan menengah untuk pengembangan USAHA mikro dimasa pandemi covid19 ini agar perekonomian masyarakat tetap setabil, namun dalam kurun waktu dalam pendistribusiannya masih ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraub keuntungan yang sebanyak-banyaknya dari hasil pencarian penyaluran dana bantuan UMKM, seperti halnya yang dilakukan oleh pihak oknum pemilik yayasan lembaga pendidikan Islam yang berada di DUSUN TIMUR I RT/RW 013/003 DESA MUNENG KIDUL KECAMATAN SUMBERASIH Kab Probolinggo dengan yel-yel pasti cair namun dengan syarat ketentuan.
 


Saat wartawan peduli rakyat news,- mendapati informasi masyarakat terkait bansos UMKM dari kementerian sosial RI bahwa ada dugaan oknum sub penyaluran/ agen diluar dinas melakukan pemotongan terhadap setiap orang yang mengajukan bantuan UMKM sebesar Rp. 2'4juta saat pencairan itu diterima, bahkan dalam suatu pengajuannya pun ada dugaan beberapa pengajuannya tanpa memiliki usaha bisa cair dengan dugaan usaha yang diajukan oleh pihak sub penyalur/ agen di luar dinas tersebut adalah usahanya palsu/ fiktif.

 Usut punya usut ternyata dugaan yang menjadi sub penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2'4 juta adalah oknum pemilik yayasan lembaga 
Nurul Huda abashori yang beralamat DUSUN TIMUR I RT/RW 013/003 Desa muneng kidul kecamatan Sumberasih kab Probolinggo.



Namun saat wartawan peduli rakyat news,- mengkonfirmasi pihak sub penyalur/agen/ pemilik yayasan lembaga pendidikan Islam tersebut di rumah sekaligus di kantor yayasan lembaga pendidikan Islam nya, sayang nya saat dikonfirmasi ditempat selalu tidak ditemui serta sangat sulit dan 3x untuk dikonfirmasi selalu berasalan keluar kota dan saat petugas yayasan yang berada di yayasan tersebut dikonfirmasi juga santrinya mengatakan pengurus yayasan sedang tidak masuk ,bahkan saat pengurus yayasan dikonfirmasi melalui via selular pengurus yayasan tersebut tidak memberikan konfirmasi akan tetapi langsung memblokir nomor wartawan peduli rakyat news tersebut hingga berita ini terbit.

Berbeda tempat dengan team investigasi wartawan peduli rakyat news,- bergegas mengkonfirmasi team investigasi yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui di kantor nya, ia menemukan dan mengatakan ada kejanggalan terhadap setiap orang yang mengajukan bantuan UMKM sebesar Rp 2'4juta tersebut, dan ada beberapa dr orang yang mengajukan tidak memiliki usaha tetapi bisa cair bila mana pengajuan nya melalui sub penyalur/agen tersebut dengan alih-alih memalsukan usaha si pemohon pengajuan bantuan atau data usaha pemohon yang diajukan adalah usaha fiktif yang saat diajukan oleh pihak oknum sub penyalur/agen atau pemilik yayasan pesantren Islam Nurul Huda abashori tersebut, dan kejanggalan nya pun diduga sub penyalur/agen tersebut juga melakukan pemotongan dr nilai pencairan Rp 2'4juta bantuan UMKM tersebut diduga penerima bantuan langsung menerima bantuan bansos UMKM sebesar kurang lebih dibawah Rp 1juta an dari sub penyalur/agen tersebut, namun team investigasi juga menyampaikan pemotongan tersebut itu adalah suatu tindak pidana pemerasan dengan alih-alih mengatakan pasti cair bahkan terhadap usaha yang diajukan nya oleh pihak oknum sub penyalur/agen diluar dinas itu merupakan suatu tindak pidana pemalsuan dokumen/data pengajuan fiktif yang sudah jelas dan tertuang dalam peraturan perundang-undangan dalam BAB 12 KUHPidana, dan juga team investigasi juga menyampaikan kami dari peran serta masyarakat akan melaporkan kepada pihak instansi yang terkait agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara republik Indonesia tercinta ini., dikarenakan hukum tidak bisa berlaku surut walau pun sudah terbukur dua puluh tahun yang lalu karena suatu tindakan tidak bisa menghapus segalanya sesuatunya dari peraturan hukum yang ada.

Dan setelah wartawan mengkonfirmasi pihak team investigasi dikantor nya saat itupun wartawan peduli rakyat news langsung bergegas ke kantor Diskoperindag untuk mengkonfirmasi kepada kepala dinas koperindag namun saat dikonfirmasi kadis sedang tidak ada ditempat. 

Reporter: team