Iklan VIP

Sabtu, 10 April 2021, 13:26 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimLamonganTerkini

Kades Kuro, Kecamatan Karangbinagun, Lamongan Dilaporkan..!! Ke Kejasaan

Peduli Rakyat News | Lamongan,- Warga Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun, kabupaten Lamongan Jawa Timur, Suharto yang di dampingi salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lamongan Rohman mendatangi kantor Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri Lamongan yang berada di Jalan Veteran, Jumat (09/04/21).


Mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dengan tujuan untuk mengadukan adanya dugaan penyelewengan keuangan desa Tahun Anggaran 2019 senilai Rp. 1.183 miliar dan Anggaran 2020 Rp. 1.172 miliar yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Kuro.


Saat dikonfirmasi setelah usai menyerahkan berkas aduan Suharto mengungkapkan, pada kegiatan fisik tahun anggaran 2019 terdapat pembangunan fisik yang mangkrak. "Diantaranya, pembangunan fisik untuk rehabilitasi Jaringan Air Bersih senilai Rp. 200 juta yang diduga tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya, bebernua.

Menurut Suharto anggaran tersebut sebelumnya telah diputuskan dalam musyawarah desa untuk pembangunan jaringan air bersih dan dituangkan dalam APBDes Tahun 2019 oleh Kepala Desa sebelumnya Abdul Rofik. 

"Akan tetapi karena Kades ganti dan dijabat oleh Moch. Amiruddin (Kepala Desa Sekarang) ternyata pembangunan dialihkan untuk pembuatan sumur bor baru padahal sumur bornya sudah ada tinggal pembenahan," ujar Suharto.

Lebih lanjut, Suharto menyampaikan, ada surat pengaduanya menyoal DD Tahun 2020 yang tertuang di APBDes Tahun 2020 dengan besaran Rp. 1.172 miliar. Diantaranya, Pengelolaan Sarana Prasarana Air Bersih sebesar Rp. 150 juta, Pembangunan Drainase Dusun Kepoh sebesar Rp. 108 juta dan Pembangunan Jembatan Dusun Kuro sebesar  Rp. 182 juta.

"Selanjutnya, pada item bidang pelaksanaan pembangunan desa yaitu anggaran pengelolaan sarana orasarana air bersih yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp. 150 juta tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan lantas dikemanakan anggarannya. "Dalam persoalan ini kami meminta agar Kejaksaan membentuk Tim Work sekaligus menerjunkan tim untuk melakukan investigasi ke lapangan,"katanya. 

Sementar itu dalam pengaduanya, pihakya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Kuro Tahun Anggaran 2019 - 2020 untuk dilakukan langkah hukum dalam penindakan.  

"Hal ini dengan tujuan terciptanya keadilan dan warga Desa Kuro benar-benar bisa merasakan pembangunan. "tegas 

Suharto seraya memapangkan bukti tanda terima aduan resminya di depan Resepsionis Korps Adhyaksa di jalan Veteran Lamongan, kemudian ia meninggalkan tempat. Bersambung... 
*(Cak/Chan)*