Iklan VIP

Kamis, 29 April 2021, 17:46 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimJemberTerkini

Dibawah Kepemimpiman Bupati Hendy, Pemkab Jember Permudah Izin Masuknya Investasi


Peduli Rakyat | Jember,- Demi memberikan kemudahan terhadap masuknya investasi ke Kabupaten Jember,  berbagai upaya terus dilakukan oleh Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto. Salah satunya adalah memberikan intruksi kepada Arief Tjahjono sebagai Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) agar pengurusan izin bagi setiap masuknya investasi di Kabupaten Jember dipermudah.


Dalam dalam arahannya terhadap pemaparan program kerja Dinas PMPTSP Jember itu, Bupati Hendy memberikan arahan misal syaratnya ada 10 item, apabila sudah memenuhi 5 item silakan investor diperbolehkan membangun dulu sembari melengkapi semua syarat. "Dengan catatan apabila mau memulai beroperasi harus selesai semua syaratnya lalu izin keluar baru diperbolehkan beroperasi,” kata Bupati Hendy , Kamis (29/04/2021).



Bupati Hendy pada sisi lain, juga berharap PMPTSP  dapat menyajikan informasi keunggulan Jember yang bisa diakses publik, sehingga dapat mempermudah calon investor untuk mengetahui di Jember bisnis apa yang paling bagus dikerjakan.


Bupati Hendy lebih lanjut menjelaskan, bila sudah mempunyai database yang bagus, punya sistem digital yang bisa diandalkan. " Sehingga informasi tentang Jember menjadi gairah masyarakat di luar Jember untuk berinvestasi,” ungkapnya.


Bupati Hendy dalam kesempatan itu juga memberikan arahan lain mengenai Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) bagi para pengembang perumahan di Jember. " Saya masih banyak perumahan di Jember ini yang tidak mematuhi peraturan minimal tersedianya Fasum dan Fasos ini sebanyak 30 persen," paparnya.



Sektor lain juga menjadi sorotan oleh Bupati Hendy, yaitu mengenai izin tambak di sepanjang pantai yang dimiliki Jember, dalam hal itu Hendy meminta PMPTSP untuk memastikan terlebih dahulu kepemilikan tanah. PMPTSP harus meminta dulu bukti kepemilikannya, selanjutnya jangan hanya berdasarkan peraturan namun perhatikan juga gejala sosial yang timbul . 


"Secara administrasi lengkap namun masyarakat setempat menolak, nah ini harus dipertimbangkan perizinannya,” pungkas Bupati Hendy. (NR)