Iklan VIP

Sabtu, 03 April 2021, 12:25 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:35:50Z
BeritaJatimProbolinggoTerkini

Desa Pesisir Kec Sumberasih Kab Probolinggo Telah Melaksanakan Penyaluran BLT DD Tahap 1

 
Peduli Rakyat News | Probolinggo,- Penyaluran BLT DD Desa pesisir kecamatan Sumberasih Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan di Aula Kantor desa pesisir pada hari Juma,at Tanggal 02 Bulan April Tahun 2021. Pemerintah Desa menyalurkan sebanyak 50 KPM kepada Keluarga Penerima Manfaat. Yang Terdiri dari 3 Dusun. PerKPM Mendapatkan 300.000. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil pendataan KPM yang diperoleh dari musyawarah DTKS Yang Sebelumnya. Juma,at (02/04/2021)

Kegiatan Penyaluran BLT DD Tersebut, Dipimpin Langsung oleh PJ kepala desa Yudianto. Dan Dihadiri Oleh Muspika Sumberasih. Kasi Pembangunan Kecamatan Sumberasih. Sahri S.sos. Babinsa Pesisir. Serda Abdullah. Babinkamtibmas Pesisir. Bripka Taufik Hidayat. Pendamping desa, Perangkat Desa. Serta Undangan Lainnya.Adapaun penentuan penerima BLT didasarkan pada keluarga yang tidak pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik melalui PKH, BPNT, KKS, BST maupun program bansos lainnya. Kriteria tersebut ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda yang bersumber dari anggaran Pemerintah, sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan.


 

 
Penyaluran BLT dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mempersiapkan tempat duduk berjarak agar tidak terjadi kerumunan, melakukan pengecekan suhu sebelum memasuki aula balai Desa, mencuci tangan, serta mengenakan masker. disediakan untuk melayani 50 KPM Penerima BLT DD yang di Salurkan Tersebut, sebagaimana jadwal yang sudah disampaikan sebelumnya kepada calon penerima.

Sebagai syarat penggambilan BLT, penerima diharuskan membawa syarat berupa surat pernyataan yang memuat belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah, fotokopi KTP dan KK untuk mengecek warga yang datang adalah benar-benar KPM yang sudah ditentukan. Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa. Hal tersebut sesuai dengan instruksi PMK-222 Tahun Anggaran 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. yang didalamnya memuat bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan.


 
Pemerintah Desa berharap dengan adanya BLT DD ini dapat memberikan sedikit dukungan kepada warga dalam menjalani hidup ditengah Pandemi Covid-19.

Reporter : Dio Anggara