Iklan VIP

Kamis, 14 Januari 2021, 18:05 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:01:09Z
BaliBeritaJembrana

Patroli Perairan Cegah Tindak Pidana Perairan, dimpimpin Kasat Polair Polres Jembrana

Peduli Rakyat News | Jembrana,- Menyikapi adanya Kapal luar Bali yang dikeluhkan nelayan Medewi dan sekitarnya, Kasat Polair Polres Jembrana mengambil langkah untuk mengintensipkan patroli Perairan sebagai tindakan yang tepat untuk mengecek kebenaran adanya Kapal luar Bali yang menangkap ikan di Selat Bali yang dominan Selat Bali merupakan wilayah perairan tangkap ikan yang diperuntukan khusus untuk para nelayan dari Bali dan Kabupaten Banyuwangi. Kamis
(14/01/2021).

Dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Polisi  KP XI-1024. menyisir perairan dari Pengambengan sampai Pulukan dipimpin oleh Kasat Polair Polres Jembrana AKP H. Eddy Waluyo, SH dan KP XI-1024 dan KP XI-1017 menyisir perairan Pengambengan sampai ke Melaya Pantai yang dipimpin oleh KBO Sat Polair Polres Jembrana Ipda I Gede Sudiartana.

Menurut Kasat Polair Polres Jembrana AKP. H. Eddy Waluyo, S.H. bahwa memastikan keberadaan Kapal luar Bali yang menangkap ikan di Perairan Selat Bali sangat penting, agar tidak terjadi persoalan yang dapat menimbulkan konflik antar nelayan tradisonal dan nelayan modern dan tentunya penggunaan kapal nelayan tradisional maupun kapal modern sesuai peruntukannya, untuk nelayan tradisional dengan kapal gardan/slerek 30 Gross Ton (GT)  kebawah jalur penangkapan ikan di Selat Bali sedangkan kapal diatas 30 Gross Ton (GT) jalur penangkapan Ikan diatas 12 mil.

"Keluhan nelayan Medewi adanya kapal luar Bali yang menangkap ikan di Selat Bali harus kita pastikan agar tidak ada konflik antar nelayan tradisional dan nelayan modern di tengah laut agar situasi tetap kondusif, " tutur AKP H. Eddy.

Disamping patroli tegakkan aturan tangkap ikan bagi nelayan, patroli ini juga dalam rangka memberikan himbauan kepada Nelayan disiplin  dan Patuhi Prokes Covid-19 juga  menjaga agar situasi kamtibmas tetap kondusif wilayah perairan Selat Bali dari ancaman atau gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mengamankan orang yang dicurigai dan atau barang yang berbahaya. (Agus)