Iklan VIP

Sabtu, 02 Januari 2021, 11:42 WIB
Last Updated 2021-06-17T15:53:41Z
BeritaSidoarjo

Kades & PJ Kades Kalitengah Tanggulangin Sidoarjo Siap di Polisikan

Peduli Rakyat News | Sidoarjo,- Agaknya derita warga desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo bakal berlanjut. Meskipun kepala desa (Kades)  petahana telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait dugaan korupsi, tapi dia terpilih lagi menjadi Kades pada pemilihan 20 Desember 2020 baru lalu.

Dengan terpilihnya lagi Ali Afandi selaku Kades petahana, bagi warga desa tersebut akan memperpanjang derita mereka. Menurut catatan warga selama dia menjabat sebagai Kades bersama sama perangkatnya dalam menjalankan tugas tidak layaknya sebagai pelayan masyarakat. Justru berbagai rekayasa dilakukan untuk keuntungan pribadinya.

Menurut Amir Ruddin SH, advokad yang berkantor di desa itu dan kebetulan dia menjadi kuasa hukum beberapa warga yang merasa pernah menjadi korban kebijakan Kades dan perangkatnya. 

Menurut Amir, pengacara gaek yang malang-melintang di jagat peradilan Jawa Timur ini, menyatakan Ali  Afandi sang Kades petahana ini tanggal 15 Desember 2020  telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo oleh LSM Java Coraption Wacht (JCW). 

"Tidak hanya berhenti pada itu saja. Tiga orang calon Kades yang merasa dikalahkan menuding dalam pelaksanaan Pilkades tidak jujur. Panitia Pilkades diduga bersama sama PJ Kades melakukan kecurangan dalam mendata jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Bahkan menurut catatan para saksi, pihak panitia menggelembungkan dpt mencapai 400 suara. Ini hal yang tidak wajar. Disamping itu pihak petahana ditengarai melakukan politik uang. Hal ini telah siap dibawa ke ranah hukum," tutur bung Hendri yang lebih dikenal dengan panggilan Wedi.

Menyusul saat ini, Ahmad Imron, S.P MM PJ Kades terancam dilaporkan oleh warganya sendiri. Hal ini terkait dengan dugaan bersama sama melakukan tidak pidana pemalsuan.

"Kami telah membuat surat PJ kades untuk mencabut surat pernyataan waris 15 Oktober 2020  bernomor: 520/6/438.7.16.01/2020, pernyataan waris tersebut diawali dengan data data yang dipalsukan, sebagaimana diatur dalam pasal 263, 264 dan 266 KUH Pidana," tutur Amir Ruddin SH, advokad yang berkantor di desa itu. 

"Perkara ini berangkat dari  masalah hak waris dari peninggalan almarhum Supratik, yang punya istri dua. Ada perempuan yang  bernama Wiwindah Rodhatul Jannar anak dari almarhum dengan  Purnaningsih, yang dilahirkan pada 18 September 1993, ini sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan waris tertanggal 15 Desember 2020, dan dibenarkan oleh PJ kades dan perangkat desa lainnya," lanjut Bung Amir yakin apabila perkara ini dilanjutkan ke pelaporan Polisi semua bisa menjadi tersangka.

Sementara itu, ada istri yang lain dari almarhum bernama Yeni Susianah 
yang sesungguhnya menjadi istri sah menurut hukum di Indonesia.  

Menurut Amir Ruddin SH, awalnya Susianah pernah dipanggil ke balai desa untuk menandatangani surat pernyataan waris pada bulan Desember 2020. Waktu itu telah berkumpul PJ Kades, perangkat desa seperti carik (sekdes) Khoirul, Farida, Wiwindah bersama suaminya didampingi oleh Kabul adik dari almarhum Supartik. Tetapi saat itu penasehat hukum Susianah ikut hadir, yang mendapat kuasa untuk mengajukan penetapan ahli waris ke pengadilan Agama Sidoarjo, Amir Ruddin SH dan Sukardi SH, tetapi tidak diperkenankan masuk, dengan alasan akan dimusyawarahkan terlebih dahulu. Menyaksikan ini, Amir Ruddin merasa curiga ada sesuatu yang tidak beres. Dia kawatir harta waris berupa tanah 2000 meter persegi di Jombang,  dua rumah di Sidoarjo, mobil, motor dan tabungan di BRI bisa jatuh ketangan orang yang tidak berhak. 

Keesokan harinya ketika Susianah menolak untuk menandatangani surat kuasa pengambilan uang tabungan atasnama Supartik almarhum di BRI, baru disadari surat pernyataan waris yang dibuat di balai desa Kalitengah tersebut berisikan keterangan tidak benar alias di palsukan. 

Menyaksikan kenyataan ini, maka kuasa hukum Susianah melakukan klarifikasi ke Dispendukcapil, KUA Kec. Tanggulangin, diketahui akta nikah antara Supartik dan Purnaningsih yang dilampirkan dalam pengurusan akte kelahiran telah dipalsukan, karena Supartik dan Purnaningsih tercatat menikah tahun 1997 bukan tahun 1991. 

Nah dengan kenyataan ini, mulai bermunculan tokoh tokoh desa Kalitengah Kec. Candi Kab. Sidoarjo untuk cancut taliwondo untuk menata desanya supaya ke depan lebih baik.

Seperti kini muncul tokoh pemuda yang dikenal sebagai pengusaha muda dengan sebutan Wak Haji, yang bernama asli H. Bambang siap untuk bergrak bersama sama warga lainnya. Terutama dalam pengelolaan tanah kas desa berupa tambak hingga saat ini tidak diketahui hasilnya. (udik)