Iklan VIP

Rabu, 13 Januari 2021, 07:03 WIB
Last Updated 2021-06-17T15:53:41Z
BeritaLamongan

Jaksa Hadirkan 7 Saksi Dalam Sidang Kasus Korupsi Eks Kades Dibee, Kec Kalitengah Lamongan

 
Peduli Rakyat News | Lamongan,– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 Desa Dibe, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa (12/01/2021).

Menurut Subkhan selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, kepada awak media, mengatakan, bahwa dalam sidang terdakwa Supartin Bin Alm. Yadam (Mantan Kepala Desa Dibe) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya hadirkan 7 (tujuh) orang saksi.


 
"Saksi, Mokhamad Yasin Fuad (Kades Gambuhan, Kecamatan Kalitengah). Muhammad Zainuri S.H, (PNS/Sekdes Desa Dibe). Basuki Rahayu (Bendahara Desa Dibee). Muhammad Anwari (Kasi Pelayanan Desa Dibe). Supardi (Wiraswasta/Kaur Pemerintahan Desa Dibee). Yuliatin (Kaur Keuangan Des Dibee). Feri  (PNS Bagian Hukum/Pj Kades Dibe)," ujarnya.

Sidang dengan agenda Keterangan dari Saksi-saksi 7 Orang yang dihadirkan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hisbullah Idris, S. H., M. Hum., dengan anggota masing- masing. Jhon Dista, S. H., Mochamad Mahin, S. H., M. H., Panitera Achamad Fajarisman, S. Kom, S. H., S. H. , M. H., Pengacara/ P.H. Dita Andhika  Bhaskara Putra, S. H., M. H., Joko Riyadi., S. H., Dwi Istiawab., S. H., Kristian Hidayar dan Tim dari JPU Kejaksaan Negeri Lamongan.

"Sementara pengunjung Sidang tidak ada, dan persidangan dimulai Pukul 13.50 WIB-Selesai Pukul 14. 20 WIB. Agenda Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa tanggal 19 Januari 2021," pungkas Subkhan.

Perlu diketahui, Terdakwa Supartin disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana BKKPD tahun 2019 di Desa Dibe, kurang lebih sebesar Rp. 120 juta rupiah, dan Terdakwa diduga melanggar Pasal, 2, 3 atau pasal 8 UU Tipikor. ( Soli ).