Iklan VIP

Jumat, 22 Januari 2021, 11:54 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:01:09Z
BaliBeritaJembrana

Dandim Ikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Melalui Vidcon Bersama Para Danramil, Penekanan Tentang Penyelesaian Permasalahan Hukum Anggota

Peduli Rakyaat News | Jembrana,- Melalui Vidio Conference (Vidcon) Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S. Sos beserta Kasdim dan seluruh Perwira Jajaran Kodim 1617 Jembrana mengikuti penyuluhan hukum yang dipimpin langsung oleh Aspers Kasdam IX Udayana dengan narasumber Kakumdam IX Udayana dan Danpomdam IX Udayana yang diwakili oleh Dandenpom 03 Denpasar di Aula Makodim 1617 Jembrana Jalan Ngurah Rai No 135 Negara, Kamis (21/01).

Kakumdan IX Udayana selaku narasumber menjelaskan saat ini diwilayah Kodam IX Udayana terdapat 282 perkara yang masih dalam penanganan. Penyelesaian perkara di lingkungan Angkatan Darat yang pertama adalah terjadinya pelanggaran di satuan tugas masing masing. Sehingga satuan perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota yang melanggar hukum. 

"Pelanggaran yang terjadi di satuan perlu dicari apa penyebabnya dan apa dampaknya sehingga perlunya santi aji pendidikan karakter bagi seluruh prajurit di satuannya" jelas Kakumdam IX Udayana

Dalam rangka pengamanan tubuh lanjut Kakumdam IX Udayana, proses pemidanaan yang berbeda yang dilakukan oleh oleh Polisi Militer terhadap suatu peristiwa hukum atau tindak pidana yang terpenting mengetahui bagaimana kejadian yang yang terjadi dan bagaimana upaya membantu satuan karena sesuai dengan perintah dari Pangdam IX/Udy, bahwa Komandan satuan atau Ankum berperan sangat dominan agar membantu anggotanya yang sedang bermasalah sehingga terjadi komunikasi antara Komandan satuan dan anggota yang sedang melaksanakan pelanggaran sehingga anggota tidak mencari jalan luar sendiri.

"Satuan diwajibkan menyediakan ruang tahanan ini sesuai dengan Perpang TNI No 44 tahun 2015. Jadi setiap Satuan wajib mempunyai ruang tahanan apabila yang belum memiliki ruang tahanan dapat dilakukan penahanan dijajaran Pomdam atau Dikmil" tambah Kakumdam

Sementara itu Danpomdan IX Udayana yang diwakili oleh Dandenpom 03 Denpasar mengatakan terjadinya tindak pidana patut menganut azas praduga tak bersalah.Dalam melakukan tindakan hukum Polisi Militer pasti akan menghubungi satuan dimana anggota tersebut berdinas. Ankum bisa melakukan mediasi dengan pelapor selama waktu penyelidikan. Apabila si pelapot memiliki cukup bukti dan memenuhi unsur pidana makan akan dibuat laporan polisi serta diproses hingga pemberkasan dan tidak bisa di cabut. 

"Nantinya proses itu akan berjalan apabila sudah melakukan pemberkasan nanti keputusan ada di Papera dan Papera ini akan dihukum disiplin atau dilanjutkan ke pidana" pungkas Dandenpom

Dandenpom 03 Denpasar juga menjelaskan personil yang diduga melakukan tindakan pidana itu dikawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau dia akan kabur di sinilah fungsi Penanganan dan penangkapan lalu penyitaan barang bukti lalu pemeriksaan pengusutan BAB dari beberapa kegiatan juga ada pemeriksaan ahli visum di rumah sakit yang sudah memiliki keabsahan dan diterima oleh hukum dan melakukan penahanan sementara 20 hari dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 hari.

"Setelah pemberkasan akan diserahkan kepada Papera dan Otmil lalu papera bisa memutuskan Apakah kasus itu dikembalikan kepada Ankumnya menjadi hukuman disiplin atau pidana nantinya akan ada vonis tergantung kondisi bisa bebas kurungan atau penjara" Lanjutnya

Aspers Kasdam IX Udayana selaku pimpinan Vidcon menuturkan Dansat membantu atau mengupayakan anggotanya yang ada bermasalah agar diselesaikan Satuannya masing-masing. Terkait animo masyarakat untuk menjadi anggota TNI hendaknya masing-masing wilayah perlu ditingkatkan. Apabila Keluarga Besar TNI (KBT) yang anaknya berniat daftar TNI agar dibina dan akan dibantu oleh Bapak Pangdam IX Udayana. 

"Bagi anggota TNI tesnya akan dilakukan di daerah, sebelumnya anggota yang telah memenuhi syarat didata dan ditanya kesiapannya, sehingga apabila sudah lulus tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan" Terang Aspers Kasdam IX Udayana. 

Dandim 1617 Jembrana selesai mengikuti Vidcon langsung menekankan kepada Danramil dan Perwira Staf Jajaran agar lebih peduli kepada anggotanya terutama jika ada yang terkait dengan penyelesaian permasalahan hukum prajurit. Sehingga permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.

Menutup Arahanya, Dandim mengatakan bahwa daripada kita pusing dan bekerja ekstra menyelesaikan permasalahan anggota, alangkah baiknya upaya pencegahan melalui arahan Santi Aji Santi Karma lebih massif kita lakukan kepada para prajurit sehingga mereka selalu tersadar untuk tidak akan melakukan pelanggaran dan itulah bentuk Waskat kita kepada bawahan, Tegas Dandim

(Agus)