Iklan VIP

Sabtu, 07 November 2020, 08:43 WIB
Last Updated 2020-11-07T01:43:10Z
Lamongan

Tersangka Korupsi BKKPD Mantan Kades Di Lamongan, Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Surabaya

Peduli Rakyat News | Lamongan,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 Desa Dibe, Kecamatan Kalitenga, Kabupaten Lamongan segera memasuki babak baru.

Pasalnya, tidak lama lagi kasus dugaan korupsi yang menjerat nama mantan Kepala Desa Dibe (Supartin) sebagai Tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan (Subhan) kepada awak media ini mengatakan, bahwa pada hari Rabu 4 November 2020, telah melakukan pelimpahan berkas perkara An. Supartin, Mantan Kepala Desa Dibe, Kecamatan Kalitengah.

"Supartin disangka melakukan Tipikor penyalahgunaan dana BKKPD tahun 2019 di Desa Dibe, kurang lebih sebesar Rp. 120 juta rupiah, dan tersangka diduga melanggar Pasal, 2, 3 atau pasal 8 UU Tipikor," ujarnya.

Lebih lanjut Subhan mengatakan, rencananya sidang pertama terdakwa akan disidangkan pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 Sekitar jam 09.00 WIB, di pengadilan Tipikor Surabaya secara Online.

"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang menetapkan hari sidang terdakwa, dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN.SBY tanggal 5 November 2020," pungkasnya. (soli)