Iklan VIP

Jumat, 27 November 2020, 12:19 WIB
Last Updated 2021-06-17T15:53:41Z
BeritaJember

Plt. Bupati Jember Sampaikan Hal Penting Terkait Dengan Langkah Awal Membuat SOTK Tahun 2020


Peduli Rakyat News | Jember,- Bagian awal dari proses pengajuan SOTK tahun 2020 adalah penerapan kembali susunan organisasi tata kerja (SOTK) tahun 2016 


Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember Drs. KH A Muqit Arief menyampaikan hal itu setelah prosesi pengembalian jabatan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di Aula PB Soedirman, Jum’at 27 November 2020.


Plt. Bupati kepada sejumlah awak media mengatakan, selain rekomendasi terkait penerapan kembali SOTK tahun 2016, Mendagri juga menyarankan Pemkab Jember agar menginisiasi pembuatan SOTK tahun 2020.


Dengan berlatar belakang hal tersebut, pejabat yang akrab disapa Kiai Muqit itu menjelaskan, Pemkab Jember telah mengajukan SOTK tahun 2020 kepada Mendagri.



Kiai Muqit juga menambahkan, surat pengajuan tersebut telah disertai surat pengantar Gubernur Jawa Timur. "Semoga happy ending,” ujar kiai Muqit.


Untuk ketiga pejabat yang mengikuti prosesi pengembalian jabatan tersebut yakni Joko Santoso, Tombak Pramudya Rosa, dan Indah Dwi Budi Artini.


Yang pertama yaitu Joko Santoso yang menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Jember kembali menjabat sebagai Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.


Selanjutnya yang kedua yaituTombak Pramudya Rosa, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember kembali menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Kabupaten Jember.



Dan yang ketiga yaitu Indah Dwi Budi Artini. Inspektur Wilayah I pada Inspektorat Kabupaten Jember ini kembali menjabat sebagai Pengawas Pemerintah Madya pada Inspektorat Kabupaten Jember.


Untuk prosesi pengembalian jabatan pada posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018 tersebut merupakan prosesi tahap kedua. Prosesi itu ditandai dengan pengambilan sumpah kembali tiga pejabat tersebut.


Semua kebijakan pengembalian itu merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Mendagri RI Nomor: 700/12429/SJ Tanggal 11 November 2019. (*)