Iklan VIP

Rabu, 11 November 2020, 13:20 WIB
Last Updated 2020-11-13T06:24:09Z
Jember

Bertempat di Pendapa Wahyawibawagraha, Diselenggarakan Deklarasikan Sekolah Ramah Anak TK se-Kabupaten Jember


Peduli Rakyat News | Jember,- Deklarasi sekolah ramah anak (SRA) Taman Kanak-kanak (TK) se-Kabupaten Jember diselenggarakan di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu, 11 November 2020. Pelaksana tugas (plt) Bupati Jember Drs. KH. A Muqiet Arief saat diacara tersebut menyampaikan pentingnya perlindungan anak terhadap berbagai upaya eksploitasi, diskriminasi, perundungan, dan kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup pendidikan anak, merupakan tanggungjawab bersama.


Pada acara tersebut, ada delapan lembaga TK yang hadir sebagai perwakilan dalam deklarasi itu, dan 800 lembaga TK lainnya yang tergabung secara daring didalamnya.


Plt Bupati dalam sambutannya mengatakan, lingkungan pendidikan yang ramah, inklusi, bersih, tanpa kekerasan, tanpa perundungan, dan diskriminasi menentukan cara berpikir anak saat dewasa. "Jika anak suku Jawa kumpul dengan suku Madura, bahkan berbeda agama sekalipun, maka anak sudah tidak perlu lagi diajari bhineka tunggal ika lagi,” terangnya.


Plt. Bupati yang akrab disapa kiai Muqit itu menuturkan, program SRA dalam ruang lingkup pendidikan tidak bisa berdiri sendiri. "Karena itu,  perlu keseimbangan dan kerjasama berbagai pihak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara, yakni pendidikan sekolah, keluarga, dan masyarakat," ujarnya.



Kiai Muqit juga mengimbau agar guru dan kepala sekolah ikut serta mensosialisasikan program SRA kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua. “Jika sudah bersinergi, insya Allah sukses,” pungkasnya.


Dalam kesempatan itu, Any Junaidah Alfiani, menuturkan, deklarasi SRA menuntut pendidik untuk lebih bersikap ramah dan memahami karakter anak. Kendati tidak terlalu jauh perbedaan cara mendidik anak dengan sebelumnya, Guru TK Aba Kaliwates itu menegaskan, deklarasi SRA mengingatkan para guru agar lebih mengerti dan memahami anak. "Jadi, kita tidak boleh memperlakukan anak sebagai orang dewasa,” tuturnya.


Selanjutnya Laporan Jumlah Kasus Kekerasan pada Anak


Menurut Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, drg. Nur Cahyohadi, mencatat, sampai bulan Oktober lalu terdapat 133 kasus yang menimpa anak.



Beberapa kasus yang dilaporkan ke DP3AKB tersebut yakni kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan penelantaran. Mantan Direktur RSUD Balung itu kepada wartawann menyebutkan, laporan yang dia terima mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.


Nur Cahyohadi menegaskan kenaikan itu terjadi karena keterbukaan informasi dan kemudahan sistem dalam melapor. "Masyarakat semakin tahu, kemana harus melapor,” terangnya.


Dari data yang ada, terhitung sejak Januari hingga Oktober kemarin, lanjutnya, DPA3KB melalui unit Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menangani kasus itu.


Dalam penanganan kasus tersebut mulai dari melakukan pendampingan visum, dan pendampingan hukum jika diperlukan. "Harapan kami, anak-anak tidak masuk ke dalam kondisi yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya. (*)