Iklan VIP

Jumat, 19 Juni 2020, 19:35 WIB
Last Updated 2020-07-04T12:43:11Z
Jember

Pemkab Jember Telah Berikan Bantuan Kepada 353 Mantan Narapidana


Peduli Rakyat News | Jember,- Pemerintah Kabupaten Jember telah memberikan bantuan kepada ratusan mantan narapidana yang sudah bebas berkah proggram asimilasi dari pemerintah pusat.

Hari ini, Jumat, 19 Juni 2020., Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit Arief, kembali melepas narapidana yang bebas berkat program asimilasi tersebut.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang ke sekian kalinya, yang mana pemerintah turut andil dalam pelepasan ini,” katanya.

Wabup Muqit Arief mengatakan, hari ini ada 22 orang yang baru dibebaskan. Sejak pertama, sebanyak 353 narapidana telah dibebaskan dari lapas kelas II A Jember melalui program asimilasi itu.


Mereka mendapatkan bingkisan berupa sembako dan uang saku. Hal itu sama seperti mantan narapidana yang sudah keluar lebih dulu sebelumnya. Pemerintah juga memfasilitasi dengan kendaraan untuk mengantar ke rumah masing-masing.

Wabup Muqit Arief memberikan penjelasan bahwa saat ini masyarakat dihadapkan dengan persoalan ekonomi, banyak yang tidak bisa bekerja, disarankan untuk tinggal di rumah, maka dengan pulangnya napi ini menambah pengeluaran keluarga, maka dari itu pemerintah memberikan bantuan, walaupun sedikit, setidaknya meringankan ekonomi keluarga.

Untuk kepala desa maupun tokoh agama agar wabup berpesan untuk menjenguknya apabila ada warga binaan yang pulang dari Lapas Jember. Karena hal itu akan menjadi motivasi bagi mereka, sehingga mantan napibisa diterima layaknya warga yang lain dan tidak merasa direndahkan.

“Dan yang pasti, saya mengharapkan mereka kembali ke jalan yang benar dan meminta maaf kepada keluarga, terutama pada kedua orang tua, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini,” ujar wabup.


Dalaqm kesempatan itu, kepala Lapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi, menjelaskan adanya 1 narapidana yang mengulangi kesalahan dari 353 mantan napi tersebut. Orang ini sudah dimasukan ke lapas lagi oleh petugas.

“Dua minggu yang lalu kita jemput setelah prosesnya selesai di kantor polisi. Perintah menteri, langsung distrapsel atau tidak bisa dicampur dengan narapidana yang lain,” terang Yandi.

Yandi menjelaskan, untuk mencegah terjadinya kesalahan lagi oleh napi yang bebas berkat asimilasi, maka Lapas Jember memperketat persayaratan jaminan dari keluarga masing-masing.

“Karena waktu pertama belum ada jaminan dari keluarga. Sekarang sudah ada persayaratan jaminan dari keluarga. Kalau kasus 363 (pencurian dengan kekerasan, red), maka harus ada jaminan dari kepala desa,” pungkasnya. (*)