Iklan VIP

Sabtu, 13 Juni 2020, 21:38 WIB
Last Updated 2020-06-13T14:38:06Z
Jember

Kabar HOAKS! BPK dan KPK Telusuri Beasiswa Menyebar via WhatsApp. Kadispendik Berharap Bagi Penerima Beasiswa Diharap Tetap Tenang

Peduli Rakyat News | Jember,- Baru-baru ini, tersiar kabar hoaks yang merebak, menyebar di WhatsApp group yang berisilan bahwa saat ini tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkantor di Pemkab Jember untuk beberapa bulan kedepan akan melacak penggunaan uang beasiswa.

Pasca beredarnya pesan berantai via WhatsApp yang ternyata hoaks tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo mengatakan bahwa untuk mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember diimbau tak perlu khawatir uang beasiswa yang mereka terima bermasalah. 

Karena, anggaran tersebut dicairkan melalui prosedur resmi dan sesuai ketentuan pemerintah. Dana yang terdiri dari biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya hidup itu, memang digunakan untuk membantu mereka (mahasiswa) 

Edy Budi Susilo mengungkapkan lebih detail terkait isi dalam pesan yang tak diketahui jelas dari mana  sumbernya itu, juga disebutkan bagi mahasiswa yang kedapatan tak bisa membuktikan penggunaan uang itu, akan diminta mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 16 juta. Jika tidak, mahasiswa terancam hukuman penjara. “Saya pastikan, kabar tesebut tidak benar alias hoaks,” katanya.

Pada hari Kamis, 11 Juni 2020, Edy menerangkan bahwa dirinya memang sempat dihubungi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember Penny Artha Medya untuk membantu mendatangkan 20 mahasiwa penerima beasiswa. 

Hal itu adalah merupakan tindaklajut dari permintaan BPK yang melakukan pemeriksaan dana hibah dari Pemkab Jember. “Dari 20 mahasiswa yang diundang, 11 orang di antaranya hadir. Sisanya akan menyusul,” terang Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, untuk mahasiswa yang dihadirkan itu dipilih secara acak. Karena pemeriksaan BPK yang dilakukan memang merupakan agenda rutin. Sehingga, untuk para mahasiwa tak perlu risau jika nantinya mereka menjadi salah satu orang yang diminta untuk menemui petugas BPK.

"Kalau BPK hadir melakukan pemeriksaan memang iya. Tapi jika ditambahi ada KPK itu yang tidak benar. Karena pemeriksaan ini sifatnya sampling,” jelas Edy.

Edy Budi S menerangkan bahwa, untuk para mahasiwa juga tidak perlu takut menjelaskan kepada tim BPK tentang penggunaan uang beasiswa yang diterimanya itu. Apalagi, perlu diketahui bersama bahwa sejak Tahun 2019 lalu, dana beasiswa tersebut tidak ditransfer seutuhnya kepada mereka. Untuk uang kuliah tunggal (UKT), langsung dikirim ke rekening perguruan tinggi masing-masing, bukan ke rekening pribadi mahasiswa. 

Yang dikirimkan ke rekening pribadi masing-masing mahasiswa hanya biaya hidup sebesar Rp 750. Uang itu bisa digunakan untuk membeli berbagai keperluan guna mendukung studinya. Bisa untuk membayar kos, membeli pulsa,makan, buku, dan kebutuhan mahasiswa yang lainnya.

“Jadi saya kira, isi pesan itu provokatif. Apalagi sampai menyebut akan mengembalikan uang Rp 16 juta, jika tidak akan dipenjara. Itu jelas hoaks,” jelas Edy.

Edy meminta, bagi semua penerima beasiswa untuk tetap tenang dan tidak perlu mempercayai begitu saja setiap pesan yang beredar. Terlebih, sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Edy pun berpesan, jika memang ada informasi yang perlu diklarifikasi, bisa datang langsung atau menghubungi dinas pendidikan. Dengan senang hati kami akan melayaninya.(*)