Iklan VIP

Rabu, 13 Mei 2020, 20:21 WIB
Last Updated 2020-05-15T13:22:14Z

Gugatan Perdata Perkara Karet PDP Kahyangan, Dimenangkan Pemerintah Kabupaten Jember


Peduli Rakyat News | Jember,- Dalam gugatan perdata atas kasus wanprestasi PT Nanggala Mitra Lestari (NML) Surabaya dalam kerja sama pengolahan karet dengan PDP Kahyangan Jember yang terjalin pada Maret 2013 akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Dalam sidang putusan perkara tersebut pada 10 April 2019 di Pengadilan Negeri Jember dijelaskan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),  Dedi Joansyah Putra, SH.

Dalam sidang itu, Dedi sebagai JPN pada Kejaksaan Negeri Jember ini menjelaskan bahwa perkara itu bermula dari kerja sama kedua perusahaan tersebut pada Maret 2013. 

Selanjutannya atas kerja sama itu, PDP Kahyangan menyerahkan komoditi karet seberat 159.111 kg atau senilai Rp. 3.958.511.600 kepada PT Nanggala Mitra Lestari. 

Saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 13 Mei 2020, lebih lanjut Dedi mengatakan saat mendampingi Pemkab Jember dalam perkara tersebut, bahwa ternyata dari pihak PT. Manggala Mitra Lestari itu wanprestasi.

"Sehingga terjadi pembatalan perjanjian pada 30 April 2013, karena tidak segera memberikan kompensasi saat itu,” ungkap Dedi. “Dan dibuat surat pernyataan hutang,” lanjutnya.

Hutang dengan nilai rupiah sebesar lebih dari 3,9 miliar tersebut  berupa karet seberat lebih 159 ton.  PDP Kahyangan dari tahun ke tahun selalu melakukan upaya penagihan.

Sampai pasa waktu itu meminta bantuan JPN untuk memediasi perkara tersebut. Selanjutnya di tahun 2018 dilakukan mediasi hingga menghasilkan surat pengakuan hutang dengan nilai yang sama sebelumnya. 


Pada pengakuan hutang kedua tersebut, PT Nanggala Mitra Lestari sanggup mengangsur tiap bulan sebesar Rp. 300 juta. Namun setelah berjalan tiga kali angsuran atau sebesar Rp. 900 juta, ternyata angsuran tersebut tidak berlanjut. “Karena ada masalah intern PT Nanggala Mitra Lestari,” kata Dedi. 

Dengan berhentinya angsuran itu, membuat PDP Kahyangan melayangkan somasi. Namun tidak ada tanggapan dari PT Nanggala Mitra Lestari. "Sehingga kami melakukan gugatan perdata. Kebetulan JPN saat itu diberi kuasa, sehingga bisa mendaftarkan perkara itu,” katanya. 

Untuk pndaftaran perkara itu sendiri pada 22 Agustus 2019 dengan nomor perkaranya 79/Pdt.G/2019/PN.Jmr.

Terungkap dari persidangan tersebut, ternyata mejelis hakim menegaskan bahwa PT Nanggala Mitra Lestari memang wanprestasi dan memiliki sisa hutang lebih Rp. 3 miliar. 

Lebih lanjut Dei menerangkan , menurut pertimbangan dari hakim, surat pengakuan hutang yang dibuat dalam mediasi oleh JPN dikuatkan oleh pengadilan. Namun, pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. 

“Apabila kami tetap menang sampai incraht, maka kami telah menyelamatkan aset Pemkab Jember yang masih menjadi piutang. Kami harapkan hingga incraht tetap menguatkan putusan PN Jember,” ungkap Dedi.

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., mengatakan, Kejari Jember menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Jember yang telah mempercayakan JPN untuk mendampingi perkara tersebut. 

Prima menjelaskan, Kejari Jember pun mendukung upaya Pemkab Jember dalam menyelamatkan aset-aset yang masih berada di pihak lain. 
“Ini menjadi awal yang bagus untuk kerja sama lain. Baik save asset maupun bidang perdata lainnya,” kata Prima.

Bupati Jember, dr. Faida, MMR., terkait hal itu mengungkapkan rasa terima kasihnya atas upaya hukum Kejari Jember atas kasus yang telah lama menjadi perhatian publik itu, utamanya para buruh perkebunan PDP Kahyangan itu sendiri.

Bupati Faida juga berharap hingga incraht kasus tersebut tetap dimenangkan oleh Pemkab Jember melalui JPN Kejari Jember.

"Sinergi dalam penegakan hukum sangat penting dalam mewujudkan manfaat hukum di tengah-tengah masyarakat. Semoga berlanjut kepada kemanfaatan berikutnya,"pungkasnya. (*)