Iklan VIP

Kamis, 05 Maret 2020, 14:24 WIB
Last Updated 2020-03-06T12:37:19Z
Jember

Dengan Terbitnya PKPU No 1 Th 2020 Tentang Perubahan PKPU No. 3 Th 2017 , Membuka Peluang Partai Politik di Jember Usung Faida – Vian

Ket. foto : 
Faida - Vian : M Syai'in saat menerima berkas pencalonan Faida - Vian tanggal 23 Februari 2020 di KPU Jember

Peduli Rakyat News | Jember,- Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mengacu dari peraturan tersebut, maka semua partai politik di Kabupaten Jember masih memiliki peluang besar untuk mengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember, Faida – Vian, dalam Pilkada 2020 ini.

Terkait perubahan peraturan itu, M Syai’in Ketua KPU Jember ketika dihubungi via telepon pada Kamis, 05 Maret 2020 menjelaskan, pada PKPU No. 3 tahun 2017 disebutkan saat memasuki proses verifikasi administrasi, maka (Bapaslon) perseorangan tidak bisa dicalonkan lewat partai politik atau gabungan partai politik. Di dalam pasal 34 ketentuan itu dijelaskan. Selanjutnya dalam PKPU No 1 Tahun 2020, pasal tersebut dihapus. “Ketika dihapus maka tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya sudah tidak berlaku lagi,” terang M Syai'in.

Dari penghapusan/perubahan itu, pada akhornya memunculkan peluang. Baik itu bagi partai politik maupun bapaslon jalur perseorangan di Kabupaten Jember, Faida – Vian, saat pendaftaran.

Bagi bapaslon Faida – Vian, perubahan itu membuka peluang lebih besar. “Tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat bisa juga lewat partai politik,” katanya.

Terkait dengan pendaftaran, M Syai’in menyebut baspaslon cukup menggunakan satu jalur saja. Untuk Bapaslon cukup memilih jalur perseorangan atau partai politik. "Sehingga tidak perlu mencabut. Sebab saat ini masih tahap verifikasi administrasi. Nanti kalau mendaftar memilih lewat perseorangan atau partai politik,” ungkapnya.

Faida - Vian : M Syai'in bersama komisioner KPU Jember dan KPU Jawa Timur saat menerima Faida - Vian memasukkan berkas persyaratan pencalonan di KPU.

Saat ini masih tahap verifikasi administrasi dukungan bapaslon jalur perseorangan, yaitu Faida – Vian. Hal ini sesuai dengan tahapan Pilkada Kabupaten 2020, pendaftaran bakal calon pada tanggal 16 – 18 Juni 2020.

Ali Rahmad Yanuardi, komisioner Bawaskab Jember juga menjelaskan, perubahan yang paling signifikan adalah dihapusnya pasal 34.

“Sebelumnya diatur bahwa kesempatan mendaftar satu kali. Artinya, kalau sudah melalui jalur independen, sudah tidak bisa melalui jalur partai atau gabungan partai politik,” terang Ali Rahmad.

Sedangkan di PKPU 1 tahun 2020, pasal terkait satu jalur yang digunakan bapaslon tersebut dihapus. Dari hal itu, membuka peluang bapaslon perseorangan terbuka untuk melalui jalur partai. (*)