Iklan VIP

Kamis, 12 Maret 2020, 20:32 WIB
Last Updated 2020-04-12T13:33:36Z
Jember

Isu yang Jadi Pertanyaan DPRD Kabupaten Jember Telah Dijawab oleh Bupati


Peduli Rakyat News | Jember,- Terkait dengan isu yang menjadi pertanyaan oleh DPRD Kabupaten Jember, Bupati Jember, dr. Faida, MMR., menegaskan, eksekutif sangat menghormati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dalam menjalankan fungsinya untuk pengawasan.

“Fungsi pengawasan ini sangat penting bagi kami untuk lancarnya pembangunan di Jember yang kita cintai bersama,” ujar Bupati Faida.

Pada hari Kamis, 12 Maret 2020, DPRD Kabupaten Jember merencanakan memanggil bupati, sebagaimana surat pimpinan dewan tertanggal 11 Maret 2020.

Adanya surat dengan perihal panggilan itu memohon bupati untuk hadir di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Jember, terkait dengan kuota CPNS, Kedudukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK), serta pengadaan barang dan jasa.

Khusus untuk hal itu, Bupati Faida pun mengirim surat untuk menjawab panggilan tersebut. Disebutkan dalam surat itu, sikap menghormati legislatif telah ditunjukkan oleh eksekutif dengan menghadiri undangan pimpinan dewan untuk memberikan penjelasan secara gamblang kepada panitia angket.

Pada saat itu, kehadiran Bupati bersama Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arif, secara langsung pada 20 Januari 2020 memenuhi undangan panitia hak angket. Undangan itu ditujukan kepada Bupati Jember tertanggal 17 Januari 2020 bernomor 170/45/35.09.2/2020 ditanda tangani oleh Ketua DPRD Jember.

Di dalam undangan tertera jelas mengundang Bupati untuk rapat dengan panitia angket. Kehadiran Bupati dan Wabup tersebut juga didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Jember.

Pada saat itu, kedatangan bupati telah siap dengan jawaban tertulis atas berbagai isu yang menjadi pertanyaan Panitia Angket, dan akan dibacakan dalam forum Panitia Angket.

Saat itu, bupati dan wabup bertemu dengan pimpinan dewan dan pimpinan Panitia Angket di ruang kerja Ketua DPRD Jember tetapi Forum yang telah direncanakan tersebut tidak terjadi.

Dalam pertemuan itu bupati menyerahkan satu berkas dokumen jawaban bupati atas pertanyaan Panitia Angket, yang meliputi kuota CPNS, Kedudukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK), serta pengadaan barang dan jasa

“Wartawan juga boleh mempelajari,” tuturnya kepada wartawan usai pertemuan itu. Di jawaban tertulis itu semua pertanyaan Panitia Angket telah dijelaskan secara gamblang.

Jawaban itu juga memuat sikap krtitis bupati dan wakil bupati terhadap penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Jember.

Sikap kritis itu muncul setelah mencermati Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember pada 27 Desember 2019 yang beragendakan interpelasi ternyata memutuskan pembentukan Panitia Angket. (*)