Iklan VIP

Selasa, 17 Maret 2020, 18:58 WIB
Last Updated 2020-03-17T11:58:36Z
Denpasar

Gubernur Bali Bersama PHDI Bali, MDA & Satgas Covid-19 Gelar Jumpa Pers Terkait Pelaksanaan Hari Raya Nyepi

Peduli Rakyat News | Denpasar,- Dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Icaka 1942 atau Tahun Masehi 2020, Gubernur Bali, I Wayan Koster menggelar Jumpa Pers, Selasa (17/3) di Gedung Gajah, Jayasabha, Kodya Denpasar, Provinsi Bali.

Jumpa Pers diantaranya dihadiri Sekda Provinsi Bali (I Dewa Made Indra), Ketua MDA Bali (Ida Pelingsir Agung Putra Sukahet), Ketua PHDI Bali beserta para Jajaran.

Adapun penyampaian Gubernur Bali dalam Jumpa Pers diantaranya :

a. Arahan Presiden Republik Indonesia melalui  pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit virus Corona (COVID-19) di Indonesia ;

b. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 7194 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali.

c. Hasil rapat koordinasi Gubernur Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada hari Senin (Soma) Umanis, Pujut, tanggal 16 Maret 2020 di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, perihal: Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942. Dengan ini disampaikan kepada seluruh Masyarakat Bali hal-hal sebagai berikut :

1) Menaati dan melaksanakan arahan Presiden RI dan Gubernur Bali berkaitan dengan situasi penyebaran virus Corona, khususnya di Bali.

2) Khusus kepada Umat Hindu di Bali, kegiatan Melasti Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

(a) Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Segara, Melasti di pantai.

(b) Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Danu, Melasti di danau.

(c) Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Campuhan, Melasti di Campuhan.

(4) Bagi Desa Adat yang memiliki Beji dan /atau Pura Beji, Melasti di Beji.

(5) Bagi Desa Adat yang tidak melaksanakan Melasti sebagaimana huruf a, b, c, dan d, dapat Melasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat.

3) Upakara Melasti ditambahkan dengan :

(a) Bagi Desa Adat yang Melasti ring Segara, ngaturang Banten Guru Piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan, pakelem itik katur ring Bhatara Baruna.  

(b) Bagi Desa Adat yang Melasti ring Danu, Beji, utawi Campuhan, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana (caru ayam ireng).

(c) Bagi Desa Adat yang Melasti Ngubeng utawi Ngayat, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana ring Pangulun Setra.

(d) Upakara Tawur dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Maret 2020 dengan tingkatan sebagai berikut:

(1) Tawur Agung ring Bencingah Agung Besakih, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada pukul: 09.00 WITA nemu kerta ikang rat.

(2) Tawur Labuh Gentuh ring Catus Pata Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota, dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota pada pukul 13.00 WITA.

(3) Tawur Manca Kelud ring Catus Pata  Desa Adat, dilaksanakan oleh masing-masing Desa Adat setempat pada pukul 16.00 WITA. Biaya Upakara dapat menggunakan Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020.

(4) Upacara lan Upakara setingkat Keluarga dan Rumah Tangga dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali.

4) Tawur Agung sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, disertai dengan Upacara Sad Kertha Kahyangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota:

(a) Ring Luhur Puser Tasik Giri Toh Langkir, Kabupaten Karangasem, katur ring Bhatara Druwa Rsi Akasa sebagai bentuk pelaksanaan Giri Kerthi/Atma Kerthi.

(b) Ring Segara Watu Klotok, Kabupaten Klungkung, sapisanan ring Catur Bhagini utawi Catur Danu ring Bali sebagai bentuk pelaksanaan Danu Kerthi.

(c) Ring Pura Er Jeruk, Kabupaten Gianyar, sebagai bentuk pelaksanaan Jagat Kerthi.

(d) Ring Pura Dalem Sakenan, Kota Denpasar, sebagai bentuk pelaksanaan Segara Kerthi.

(e) Ring Pura Pakendungan, Kabupaten Tabanan, sebagai bentuk pelaksanaan Swi Kerthi / Jana Kerthi.

(6) Ring Pura Watu Kau, Kabupaten Tabanan, sebagai bentuk pelaksanaan Wana Kerthi.

5) Pengarakan Ogoh-Ogoh terkait dengan pelaksanaan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 pada tanggal 24 Maret 2020, pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 WITA dan hanya dapat dilaksanakan di Wewidangan Banjar Adat setempat. Pengarakan Ogoh-Ogoh menjadi tanggung jawab Bandesa Adat setempat agar berjalan dengan tertib dan disiplin.

6) Dalam rangkaian Upacara Melasti, Tawur, Pangrupukan yang disertai dengan pengarakan Ogoh-Ogoh agar dilaksanakan dengan memperhatikan Himbauan Bersama sebagai berikut:

(a) Membatasi jumlah peserta;
(b) Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
(c) Tidak mengganggu ketertiban umum;
(d) Tidak mabuk-mabukan; dan
(e) Ada koordinator sebagai penanggung jawab.

7) Melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan sradha bhakti.

8) Bagi Umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antar umat beragama.

"Ini berkaitan dengan mewabahnya Virus Corona dan arahan Presiden terkait himbauan menghindari berkumpul di area publik, berkenaan dengan menjelang peringatan Nyepi yang berhubungan erat dengan kegiatan Ogoh-Ogoh, Polda Bali juga telah mendorong Pemprov Bali agar membuat himbauan terhadap masyarakat untuk dapat menghindari kerumunan guna meminimalisir penyebaran wabah Virus Corona", jelas Gubernur Bali. (Suar)