Iklan VIP

Selasa, 28 Januari 2020, 18:01 WIB
Last Updated 2020-01-28T11:01:12Z
Denpasar

Masyarakat Desa Sumberkima, Gelar Audensi Dengan Gubernur Bali, Terkait Permasalahan Lahan Tanah.

Peduli Rakyat News | Denpasar,- Audensi masyarakat Desa Sumberkima Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng dengan Gubernur Prov. Bali terkait permasalahan Tanah yang berlokasi di Banjar Dinas Sumberpao, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dari Serikat Tani Sumber Hidup ( STSH ) di Rumah Jabatan Gubernur Prov. Bali Jayasaba Jl. Surapati, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan diterima Gubernur Prov. Bali diikuti Puluhan Orang, Selasa (28/1).

Selain Gubernur Bali I Wayan Koster, tampak hadir Kepala BPKAD Prov Bali I Dewa Putu Sunartha, Kasat Pol PP Prov Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Biro umum Prov Bali Anak Agung Suta, Kepala Badan Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Bali Ketut Nayaka, Kasat Intelkam Polres Buleleng, Perbekel Desa Sumberkima I Nengah Wirta serta Perwakilan masyarakat Desa Sumberkima. 

Penyampaian kepala BPKAD Prov Bali (I Dewa Putu Sunartha, SE. M.Si) Pemprov.Bali sudah mengambil langkah - langkah, berkoordinasi dengan perangkat Desa dan sudah menawarkan pola sewa, 
Di tahun 2017 Pemprov. Bali sudah bersurat yang intinya agar mesyarakat mengajukan surat permohonan aset Prov Bali, karena tidak ada respon kami sampaikan ke Sat Pol PP. Hingga akhirnya munculah temuan BPK terkait aset Pemprov. Bali yang dikuasai oleh pihak ketiga.

"Hal ini sudah dirapatkan beberapa kali dengan Sat Pol PP dan juga perangkat di tingkat Kabupaten Buleleng" ujarnya.

Ditempat yang sama, Ka UPT Aset Prov. Bali (Ketut Nayaka) Mengatakan, pada tahun 2002 mulai diadakan pensertifikatan tanah oleh Pemprov Bali di sumberkima seluas 1,66 hektar yang terbagi atas 2 sertifikat dan pada waktu itu ditempati oleh 22 Kepala Keluarga dan saat ini ditempati 33 KK. 

"Tanah inilah yang menjadi temuan BPK karena tidak ada retribusi kepada Pemerintah. Sehingga kami memberikan tawaran ke masyarakat pola sewa lahan akan tetapi masyarakat menolak dan ingin tanah hak milik" pungkasnya.

''Ucapan terimakasih atas Gubernur Bali karena sudah menerima kami, Kemudian menjelaskan sejarah tanah tersebut yang sudah ditempati leluhur sejak tahun 1939. kami sebagai warga paham temuan BPK adalah aturan Negara namun kami sebagai rakyat ingin adanya keadilan karena bila digusur kami harus tinggal dimana" tanya perwakilan masyarakat kepada Gubernur Bali.

Pada kesempatan ini, Gubernur Prov. Bali Mengatakan,  "Saya selaku Gubernur Bali sangat paham apa yang disampaikan oleh masyarakat terkait permasalahan tanah aset provinsi, dan kami Pemprov.Bali akan mempertimbangkan hal tersebut akan tetapi perlu waktu
untuk menangani permasalahan Tanah Aset Provinsi ini" paparnya.

Maksud dan tujuan dilaksanakan  kegiatan Audensi masyarakat Desa Sumberkima Kec. Gerogak Buleleng dengan Gubernur Bali, guna menyelesaikan permasalahan tanah aset Provinsi Bali yang selama ini ditempati oleh masyarakat Desa Sumberkima kec. Gerogak Buleleng. (Agus/Suar)