Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 10 Desember 2019, 18:45 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:01:09Z
BaliBeritaJembrana

Upah Molor, Ratusan Karyawan Demo Ke Kantor PT. Citra Pralaya Indah Lestari (PT. CPIL)


Jembrana - Aksi Spontannitas dilakukan Ratusan Karyawan/Pekerja PT. CPIL guna menuntut hak yang mestinya di terima oleh Para Karyawan, hingga mengakibatkan Pengerusakan Fasilitas Kantor PT. CPIL (Citra Pralaya Indah Lestari), Perusahaan Perkebunan Karet di Kantor PT. CPIL (Citra Pralaya Indah Lestari) Banjar Sumber Remis, Desa. Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana-Bali, Selasa (10/12).

Ratusan Karyawan Membakar Balai Bengong/Tempat Istirahat Karyawan, Pembakaran Ban di depan Pos Penjagaan, Pengerusakan Pos Satpam, Menurunkan Plang Nama PT CPIL, serta melakukan Penyegelan Kantor PT CPIL.

Berdasarkan elisitasi dengan Perwakilan Karyawan, I Nyoman Sugama (51), Peristiwa tersebut terjadi karena Karyawan PT. CPIL yang berjumlah 105 orang, selama 3 Bulan, terhitung Mulai dari Bulan  September, Oktober dan Nopember 2019 belum mendapat Gaji/Upah dari PT. CPIL, dengan jumlah  Gaji sebesar Rp. 1.015.000/per Karyawan/per Bulan.

Saat ini Karyawan PT. CPIL sudah mengirimkan Surat kepada Pengurus PT. CPIL untuk tidak bekerja sampai hak/gaji mereka di bayarkan oleh Perusahaan.

Tanggapan dari Mandor PT. CPIL, I Made Yudi Antara (51) Mengatakan,  Pengerusakan yang di lakukan oleh Karyawan mengatakan dirinya tidak bisa memberi penjelasan, "semua permasalahan dan penyampaian dari karyawan akan di sampaikan kepada Staf PT. CPIL yang saat ini kebetulan sedang tidak ada di tempat" jelasnya.

Lanjut, Para Karyawan/Pekerja PT CPIL di himbau oleh Kanit Bimas Polsek Pekutatan AIPTU I Gst Putu Sutama  untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing masing, semua permasalahan agar diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Tak berselang lama, para Karyawan/Pekerja PT CPIL membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing dengan tertib, namun sampai saat ini belum ada informasi untuk dilaksanakannya Mediasi antara Perusahaan dengan Karyawan di karenakan pihak Perusahaan tidak ada di tempat.

Aksi ini disinyalir bisa kembali dilakukan apabila belum dilakukan mediasi atau pembayaran gaji para Karyawan. (Agus)