Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 07 November 2019, 07:14 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:11:58Z
BeritaJatimProbolinggo

Soft Launching UKK, Wabup Timbul Coba Layanan Perdana Pembuatan Paspor


Peduli Rakyat News, probolinggo
Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono berkesempatan mencoba layanan perdana pembuatan paspor pada soft launching Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Probolinggo, Rabu (4/11/2019) pagi.

Soft launching pelayanan kantor UKK Kabupaten Probolinggo yang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo (eks Kantor Bupati Probolinggo) di Jalan Raya Dringu 901 Probolinggo ini ditandai dengan pemotongan tumpeng dan pelayanan perdana pembuatan paspor online atas nama H Timbul Prihanjoko dan H Soeparwiyono.

Selain Wabup Timbul Prihanjoko dan Sekda Soeparwiyono hadir pula dalam agenda tersebut Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko beserta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno dan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo selaku Tim Percepatan Pendirian Kantor UKK di Kabupaten Probolinggo.

Rencananya grand launching pelayanan Kantor UKK Kabupaten Probolinggo ini akan dilaksanakan pada akhir bulan Nopember mendatang. Sampai waktu yang telah ditentukan tersebut kantor yang disebut sebagai cikal bakal Kantor Imigrasi Kelas III ini untuk sementara akan membatasi maksimal 10 pelayanan per hari.

“Komitmen kami adalah pelayanan prima tanpa ada masalah. Oleh karena itu untuk awal pelayanan baru ini kami harus memastikan dulu bahwa server dan sistem kinerja jaringan kami telah berjalan sesuai dengan sistem tanpa ada gangguan jaringan online,” terang Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Novianto menjelaskan bahwa kantor UKK ini tidak hanya memberikan pelayanan paspor saja namun juga memberikan pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA) seperti perpanjangan ijin tinggal juga fungsi pengawasan dan pengamanan keimigrasian. Hal ini sama dengan yang tugas-tugas pada kantor keimigrasian yang ada saat ini.

“Wilayah kerja pengurusan paspor pada kantor UKK di Kabupaten Probolinggo ini tidak terbatas wilayah. Artinya pemohon manapun dari seluruh Indonesia bisa melakukan pembuatan paspor di kantor UKK Kabupaten Probolinggo. Sedangkan untuk pelayanan WNA, kami mengikuti wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada empat kabupaten dan empat kota. Yakni, Kabupaten/Kota Probolinggo, Pasuruan dan Malang Raya,” urainya.

Sementara Wabup Timbul Prihanjoko mengemukakan bahwa target utama adanya pelayanan Kantor UKK di Kabupaten Probolinggo ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya sehingga tidak perlu jauh-jauh lagi keluar kota untuk mendapatkan pelayanan pembuatan paspor.

“Mari kita manfaatkan kualitas pelayanan dan fasilitas kantor UKK di Kabupaten Probolinggo, tentunya pelayanan ini adalah demi untuk memudahkan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Probolinggo sehingga untuk keperluan pembuatan paspor lebih efektif dan efisien. (Saiful Mustofa)