Iklan VIP

Redaksi
Senin, 25 November 2019, 12:57 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:01:09Z
BaliBeritaJembrana

KPUD Jembrana Gelar Kegiatan Pengosongan Isi Kotak Suara Pemilu Tahun 2019

Jembrana - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, gelar Kegiatan Pengosongan Isi Kotak Suara Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU Kabupaten Jembrana Jln. Udayana Nomor 40 Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana-Bali, Senin (25/11). 

Tampak hadir Dandim 1617/Jembrana diwakili Pasi Ops Kapten Inf Tri Winarto, Kapolres Jembrana diwakili Kabag Ops Kompol Drs. I Wayan Sinaryasa, Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Ketua Bawaslu diwakili Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Jembrana I Nyoman Westra,Kesbang Pol Kab. Jembrana diwakili Kasi Poldagri Ida Bagus Ketut Dharma Santika Putra serta puluhan Staf KPU Kabupaten Jembrana.

Tujuan Dasar dilaksanakannya pengosongan kotak suara oleh KPUD Jembrana adalah menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor : 1570 / PP.08.5-SD / 07 / SJ / XI / 2019, Tanggal 25 Juni 2019, Perihal Pengosongan Kotak Suara. 

Diketahui, Jumlah kotak suara yang dikosongkan sebanyak 4.502 Kotak Pemilu tahun 2019, isi dari kotak suara yang dikeluarkan adalah surat suara pemilu 2019, sedangkan untuk formulir C1 Hologram, A7 DPK dan A DPK disimpan/diarsipkan kembali di Ruang Arsip KPU Kabupaten Jembrana.

Sementara itu, Ketua KPUD jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, "Kegiatan pengosongan isi kotak suara akan dilaksanakan selama kurang lebih 20 hari dari sekarang tanggal 25 Nopember s.d 14 Desember 2019 dan akan memakai tenaga dari Masyarakat Umum" pungkasnya. (Agus)