Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 26 November 2019, 17:16 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:11:58Z
BeritaJatimPasuruan

Di Duga Tanpa Menggunakan Hukum Adat, Oknum Kades Di Kec. Purwosari Robohkan Warung Milik Samsul Dengan Membabi Buta

ket.foto : bangunan warung milik samsul setelah di bongkar

ket.foto : Bangunan warung milik samsul sebelum di bongkar

Peduli Rakyat | Pasuruan - Eksekusi pembongkaran warung milik samsul, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Martopuro, yang terletak di Jl. Ipik Dusun Alkemar Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Senin (25/11/2019).

Bangunan warung yang di miliki samsul ini, tanahnya adalah tanah milik (aset) desa martopuro yang sebelumnya adalah hasil dari sisa ukur tukar guling di tahun 2006.

Eksekusi pembongkaran warung ini di lakukan secara membabi buta, dengan mengkerahkan warga dusun pakem yang langsung spontanitas membongkar warung tersebut langsung rata dengan tanah.

Dengan warung kondisi aktif berjualan, di mana di dalamnya ada Erma (30), penjual dan beberapa pembeli yang lagi asyik minum kopi, tiba-tiba segerombolan warga dusun pakem langsung membongkar warung tanpa permisi, di karnakan segerombolan warga dusun pakem tersebut sudah dapat mandat dari Muntoha, Kepala Desa (Kades) Martopuro.

" Saya kaget mas, ketika itu tiba-tiba datang segerombolan warga dusun pakem langsung membongkar warung yang saya tempati (milik samsul) tanpa permisi mereka langsung meratakannya dengan tanah " Tutur Erma Kepada Media.

Samsul menyayangkan tindakan kades martopuro ini, di situ di nilai tidak ada figur sebagai seorang pemimpin desa dimana dia hanya melanyangkan surat panggilan yang di tujukan kepada pengelola warung (tidak tertuju pada namanya).

ket.foto : fc surat panggilan dari kades martopuro

Tindakan kades ini di duga tidak sesuai PERMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2016 Tentang Pengelolahan Aset Desa. Bab 1 pasal 1 ayat 4 yang berbunyi : "Badan Permusyawaratan desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis".
Namun samsul, selaku ketua BPD tidak pernah di ajak musyawarah atas tindakan kades itu.

Selain Ketua BPD, samsul juga selaku pemilik warung mengalami kerugian atas bangunan, listrik dan barang-barang jualannya yang di jalankan Erma.

" Benar memang ini tanah milik (aset) desa mas, tapi tindakan pak kades ini tidak harus semena-mena seperti ini, seharusnya ada musyawarah dengan saya, toh saya selaku ketua BPD tiap hari juga ketemu di kantor, tapi kenapa saya tidak pernah di ajak musyawarah terkait ini?, saya merasa di rugikan " Pungkas samsul saat di wawancara.

Justru surat panggilan yang di layangkan kades sampai ke empat kalinya di duga tidak jelas tertuju pada siapa dan hanya tertulis kepada "pengelola" Tidak tertulis pada sang pemilik warung dan itu tidak ada tembusan ke kecamatan setempat.

Nura'i selaku kepala dusun (kasun) alkemar membenarkan keberetannya samsul akan tindakan kades yang di duga tidak memakai hukum adat ini.

" Saya sudah memberi signal ke pak kades, dalam setiap rapat saya mengingatkan agar masalah ini di musyawarahkan dengan samsul, tapi itu semua tidak di gubris " Ucap Nura'i.

Sementera team media Peduli Rakyat mengkonfirmasi Kades Muntoha lewat telephone.

" Iya mas besok selasa jam 10:00 WIB temui saya di kantor balai desa martopuro " Kata muntoha via telephone.

Namun sampai waktu yang di tentukan, team media Peduli Rakyat Mendatangi balai desa martopuro, selasa (26/11/2019) pada pukul 10:00 WIB ternyata muntoha tidak ada di kantor, kata perangkat desa dia mengikuti bimtek di trawas selama dua hari.

" Maaf mas saya ada bimtek mendadak selama dua hari trawas, kamis aja ya " Sambung muntoha saat di konfirmasi via whatsapp.

Sampai berita ini di tulis, kades muntoha seolah menghindar dan enggan memberi keterangan terkait tindakannya. (Team)