Iklan VIP

Redaksi
Senin, 30 September 2019, 11:00 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:11:58Z
BeritaJatimJember

Baru Sepekan , Polres Jember di Bawah Kepemimpinan AKBP Alfian Nurrizal SH. SIK. M.Hum Berhasil Ungkap Shabu 200 gram


Peduli Rakyat News | Jember,- Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga , mungkin peribahasa itulah yang pantas di ucapkan kepada seorang pemuda warga asal  Desa Tamberu, Kecamatan Batu marmar, Kabupaten Pamekasan bernama Misnadin (36) yang harus kandas sepak terjangnya dibekuk oleh jajaran Satreskoba Polres Jember karena kedapatan memiliki dan sedang mengedarkan narkoba jenis shabu .

Tidak tanggung-tanggung ,  barang haram Shabu sebanyak 200 gram dibawa Misnadin berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satreskoba kemarin malam sekitar pukul  22.00 Wib , di jalan raya desa Sukorejo , Kecamatan Bangsal , Jember .

Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal SH. SIK. M.Hum. yang baru beberapa hari menjabat di Polres Jember ini , saat Press Converence pada Senin siang 30 September 2019 mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat selanjutnya dikembangkan oleh  tim Satreskoba Polres Jember dan Alhamdulillah langsung bisa menangkap pelaku ini .
" Pelaku ini ditangkap saat sedang berada diatas sepeda motornya hendak mengirimkan barang haram (shabu-shabu) dari pulau Madura pada salah satu pemesannya yang diwilayah Jember " ujar Kapolres Alfian Nurrizal .

Kapolres Jember Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan petugas , tersangka Misnadin ini sudah melakukan pengiriman dari daerah Sokobanah , Sampang , Madura ke Jember sudah ketiga kalinya .

Dan menurut tersangka Misnadin , dalam pengiriman pertama sebanyak 10 gram dengan upah 500 rb , untuk yang kedua kalinya seberat 10 gram juga diupah 500 rb . Sedangkan untuk yang ketiga kali ini seberat 200 gram  diupah sebesar Rp 10.jt .

Kapolres Jember Alfian Nurrizal menjelaskan , anggota kita berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus shabu tersebut yang disembunyikan tersangka di antara shock depan sepedanya . Dan dengan keberhasilan ungkap seberat 200 gram shabu ini merupakan salah satu penangkapan terbesar di wilayah hukum Polres Jember selama ini .

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib , tersangka Misnadin akan dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman max. 20 tahun min 6 Tahun penjara . (Nunung Always)